- Menyatakan terdakwa Juun Tasik Salamba, Amd Alias Juntas Bin Mathius Marampa Salamba terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara melawan hukum membuang tanda batas pekarangan? sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan pidana gtersebjut tidak usah dijalani kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim karena terpidana sebelum lewat masa percobaan selama 9 (sembilan) bulan melakukan perbuatan yang dapat dipidana;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) rangkap salinan sesuai dengan aslinya Sertifikat Hak Milik Nomor 03263 atas nama SAHRI BULAN.
- 1 (satu) rangkap Surat Somasi (Teguran Hukum) kepada bapak MATHIUS MARAMPA SALAMBA, tertanggal 18 Desember 2020.
- 1 (satu) buah pipa besi berwarna silver dan merah, dengan panjang 75 cm, lebar 2,5 cm yang digunakan sebagai patok tanah, serta kondisi patok dalam keadaan bengkok.
- 1 (satu) buah pipa besi berwarna silver dan merah, dengan panjang 74,5 cm, lebar 2,5 cm yang digunakan sebagai patok tanah, serta kondisi patok dalam keadaan lurus
- 1 ( satu ) lembar berita acara kesepakatan antara HJ SAHRI BULAN dan MATHIUS,M.S tertanggal 08 oktober 2020.
- 1 ( satu ) lembar Surat tugas pengukuran Nomor : 636.a / ST -21.05 / X / 2020, tanggal 07 Oktober 2020.
- 1 ( satu ) lembar peta bidang tanah atas nama pemohon SAHRI BULAN, tertanggal kendari 08 / 10 / 2020.
- 1 ( satu ) rangkap Foto dokumentasi Pengkuran.
- 1 ( satu ) rangkap daftar hadir kegiatan pengukuran lokasi tanah pemohon SAHRI BULAN.
- Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN KENDARI Nomor 39/Pid.B/2022/PN Kdi |
|
Nomor | 39/Pid.B/2022/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pelanggaran Mengenai TanahTanamandan Pekarangan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ronald Salnofri Bya |
Hakim Anggota | Mhbr Hakim Anggota Nursinah, Hakim Anggota Sera Achmad |
Panitera | Panitera Pengganti La Ode Alisabir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA BERSYARAT |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Sahri Bulan, sedangkan Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 12 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 39/Pid.B/2022/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 39/Pid.B/2022/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 39/Pid.B/2022/PN Kdi
Statistik4412