- Menyatakan Terdakwa Muhammad Paisal Nasution alias Faisal Nasution tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer dan dakwaan subsider Penuntut Umum tersebut;
- Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah gunting yang mana pegangan gunting tersebut berwarna hitam kombinasi warna hijau;
- 1 (satu) buah rok panjang berwarna merah muda yang dalam keadaan robek atau terpotong;
- 1 (satu) buah baju lengan pendek berwarna putih yang dalam keadaan robek atau terpotong;
- 1 (satu) buah baju dalaman/ singlet berwarna hitam dalam keadaan robek ataupun terpotong;
- 1 (satu) buah celana pendek berwarna biru dengan les merah di samping celana tersebut bertuliskan kata ?adidas?;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Putusan PN Sibuhuan Nomor 45/Pid.B/2022/PN Sbh |
|
Nomor | 45/Pid.B/2022/PN Sbh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Sibuhuan |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zaldy Dharmawan Putra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Douglas Hard T., Br Hakim Anggota Allen Jaya Akasa |
Panitera | Panitera Pengganti: Jhonny Harto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Saksi Siti Yulianti Hasibuan; dikembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1113 K/Pid/2022
Pertama : 45/Pid.B/2022/PN Sbh
Statistik14935