- Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan PENGGUGAT memiliki hak eksklusive atas penggunaan merek dagang ?PS GLOW? dan merek dagang ?PSTORE GLOW? yang terdaftar pada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk jenis golongan barang / jasa kelas 3 (kosmetik);
- Menyataka TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V dan TERGUGAT VI secara tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang ?MS GLOW? yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek dagang ?PS GLOW? dan merek dagang ?PSTORE GLOW? yang digunakan PENGGUGAT untuk jenis golongan barang / jasa kelas 3 (kosmetik) terdaftar pada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V dan TERGUGAT VI secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp.37.990.726.332,- (tiga puluh tujuh milyar Sembilan ratus Sembilan puluh juta tujuh ratus dua puluh enam ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah) secara tunai dan seketika ;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak Gugatan Para Penggugat Rekonpensi / Para Tergugat Konpensi untuk seluruhnya;
Putusan PN SURABAYA Nomor 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby |
|
Nomor | 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Merek |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Slamet Suripto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erintuah Damanik, Br Hakim Anggota A.f.s Dewantoro |
Panitera | Panitera Pengganti: Lukman Hakim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONPENSI: DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: Menghukum Para Penggugat Konpensi / Para Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp.5.518.000,- (lima juta lima ratus delapan belas ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 12 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby
Statistik42133466