- Menyatakan Terdakwa STEVEN LAWENDATU, S.STP, M.Si tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pegawai negeri yang melakukan cabul dengan orang yang menurut jabatan adalah bawahannya? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa
- 1 (satu) lembar Surat Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor: 813/SK/13/2011 tanggal 01 Februari 2011 dan lampirannya tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe atas nama Windy Arifin. Amd. Kep
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Penugasan Nomor : 800/31/117/III/2011 tanggal 03 Maret 2011 atas nama Windy Arifin, Amd. Kep.
- 1 (satu) lembar Surat Petikan Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor: 821.2/SK/I/2020 tanggal 06 Januari 2020 dan lampirannya tentang Pembebasan, Pengangkatan, Pengukuhan dan Pelantikan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe atas nama STEVEN LAWENDATU, S.STP, M.Si;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 800/30/2020 tanggal 08 Januari 2020 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe terhadap STEVEN LAWENDATU, S.STP, M.Si
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (tiga ribu rupiah);
Putusan PN TAHUNA Nomor 26/Pid.B/2022/PN Thn |
|
Nomor | 26/Pid.B/2022/PN Thn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TAHUNA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ardhi Radhisshalhan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Halifardi, Br Hakim Anggota Yosedo Pratama |
Panitera | Panitera Pengganti: Indra Theo Musmar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi atas nama Windy Arifin, Amd. Kep Dikembalikan kepada Terdakwa STEVEN LAWENDATU, S.STP, M.Si; |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/Pid.B/2022/PN_Thn.zip
- Download PDF
- 26/Pid.B/2022/PN_Thn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pid.B/2022/PN Thn
Statistik27874