- Menyatakan Terdakwa YUSRI Bin PABI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana di dakwaan dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa YUSRI Bin PABI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penganiayaan yang mengakibatkan luka berat? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN SINJAI Nomor 23/Pid.B/2022/PN Snj |
|
Nomor | 23/Pid.B/2022/PN Snj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SINJAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dhiyaur Rifki |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hedyana Adri Asdiwati, Hakim Anggota Ristama Situmorang |
Panitera | Panitera Penggantinurfadhilah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: - 1 (satu) buah batu gunung berwarna kuning kecoklatan; - 1 (satu) buah sarung parang yang terbuat dari kayu berwarna kekuningan yang panjangnya sekitar 28 (dua puluh delapan) cm; - 1 (satu) lembar baju batik motif warna putih, hijau, dan coklat; Dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 20 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 April 2022 |
Kaidah | pidana |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pid.B/2022/PN_Snj.zip
- Download PDF
- 23/Pid.B/2022/PN_Snj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 23/Pid.B/2022/PN Snj
Lainnya : 000000220022
Kasasi : 1125 K/Pid/2022
Banding : 324/PID/2022/PT. MKS
Statistik10237