- Menyatakan Terdakwa DEDI HERMAWAN Alias LURAH Bin TARUN tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dibungkus kembali dengan plastik klip bening dibungkus tisu warna putih yang dilakban bening yang dibungkus kembali plastik klip bening dan kantong plastik warna hitam;
- 1 (satu) buah kotak plastik cutton bud merk selection yang berisi 1 (satu) paket sabu yang dibungkus plastik klip warna bening, 1 (satu) pack plastik klip bening dan 1 (satu) buah sendok plastik warna hitam;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver;
- 1 (satu) buah celana panjang warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna silver;
- Uang tunai sebesar Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar KTP atas nama Terdakwa;
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 111/Pid.Sus/2022/PN Idm |
|
Nomor | 111/Pid.Sus/2022/PN Idm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PN INDRAMAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rudito Surotomo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ade Yusuf, Br Hakim Anggota Wimmi D Simarmata |
Panitera | Panitera Pengganti Mansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 111/Pid.Sus/2022/PN_Idm.zip
- Download PDF
- 111/Pid.Sus/2022/PN_Idm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 111/Pid.Sus/2022/PN Idm
Statistik5923