- Menyatakan eksepsi-eksepsi yang diajukan oleh Tergugat dan Tergugat II Intevensi tidak diterima untuk seluruhnya;-------------------------------------------------
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-----------------------------------
- Menyatakan Batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat, yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor : 55/Desa Parit Baru, tanggal 25 Juni 1984, Luas : 307 m2; Peta Situasi . Ps. No. 37/1984, (Dahulu) atas nama : Pr. SATUT als ATUT yang telah beralih terakhir hak atas nama : LIP HIONG;---------------------------------------------------------------------------------------------
- Mewajibkan Tergugat untuk Mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat, yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor : 55/Desa Parit Baru, tanggal 25 Juni 1984, Luas : 307 m2; Peta Situasi . Ps. No. 37/1984, (Dahulu) atas nama : Pr. SATUT als ATUT yang telah beralih terakhir hak atas nama : LIP HIONG ;-----------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp.12.075.000,- (Dua Belas Juta Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah);--------------------------------------------------------------
Putusan PTUN PONTIANAK Nomor 41/G/2021/PTUN.PTK |
|
Nomor | 41/G/2021/PTUN.PTK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PTUN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Effendi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ichsan Eko Wibowo, Br Hakim Anggota Dien Novita |
Panitera | Panitera Pengganti Diana Sari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK SENGKETA: |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 41/G/2021/PTUN.PTK
Kasasi : 471 K/TUN/2022
Banding : 59/B/2022/PT.TUN.JKT
Statistik25754