- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan nama Pemohon I dan Pemohon II:
Putusan PN BLITAR Nomor 294/Pdt.P/2021/PN Blt |
|
Nomor | 294/Pdt.P/2021/PN Blt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BLITAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Maimunsyah |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Maimunsyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Widji Utami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENETAPKAN - Pemohon I : M. SAMSUL, sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Nikah Nomor ; 552/85/XI/1996, Dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 622/D/Tahun 1993, Kartu Tanda Penduduk NIK : 35051112301670001 dan Kartu Keluarga Nomor : 3505112705062868 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar dan MOH. SAMSUL, sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor : 6442/A/1999, ijazah SD No.DN-05 Dd 0268501, Surat Hasil Ujian Nasional SHUN) Nomor : DN-05 0320444 dan Ijazah SMK No. DN-MK/06 0503919, atas nama Nova Aksana Amala ), Bahwa ke 2 (dua) nama tersebut adalah orang yang sama dan 1 (satu) orang; - Pemohon II: NI?MATUS SOLIHAH, sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Nikah Nomor ; 552/85/XI/1996, Surat Keterangan Kelahiran Nomor : 472.11/1420/409.10.1/2020, Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor : 6442/A/1999 atas nama Nova Aksana Amala dan NIKMATUS SHOLIKAH dalam Kartu Tanda Penduduk NIK : 3505116306770001 dan Kartu Keluarga Nomor : 3505112705062868 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar. Bahwa ke 2 (dua) nama tersebut adalah orang yang sama dan 1 (satu) orang; 3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar, untuk dicatat mengenai Perubahan Data Kependudukan tersebut dalam register yang sedang berjalan; 4. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 140.000,00 (seratus empat puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 294/Pdt.P/2021/PN_Blt.zip
- Download PDF
- 294/Pdt.P/2021/PN_Blt.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 294/Pdt.P/2021/PN Blt
Statistik197