- Menyatakan Terdakwa dr. Zailendra Permana Bin Zaitul Rahmad tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa dr. Zailendra Permana Bin Zaitul Rahmad dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa dr. Zailendra Permana Bin Zaitul Rahmad tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dr. Zailendra Permana Bin Zaitul Rahmad oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menghukum Terdakwa dr. Zailendra Permana Bin Zaitul Rahmad untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp65.584.418,- (enam puluh lima juta lima ratus delapan puluh empat empat ratus delapan belas Rupiah), paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dr. Zailendra Permana Bin Zaitul Rahmad dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang Tunai sebesar Rp.8.700.000,- (delapan juta tujuh ratus ribu rupiah) dari pengembalian kelebihan bayar dana Insentif Civid-19 atas nama drg. Christel Pelupessy, Filya Fatriasari, SKM, dan dr. Fera Kartika;
- Uang Tunai Pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 466 lembar dengan jumlah Rp.23.300.000,- (dua puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah), pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 767 lembar dengan jumlah Rp.76.700.000,- (tujuh puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah). Dengan total sejumlah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);
- Uang Tunai pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 320 lembar dengan jumlah Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah), pecahan Rp.100.000,- (serratus ribu rupiah) sebanyak 13 lembar dengan jumlah Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), pecahan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1 lembar, pecahan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 1 lembar dan pecahan Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 2 lembar dengan jumlah Rp.4.000,- (empat ribu rupiah). Dengan total sejumlah Rp.17.319.000,- (tujuh belas juta tiga ratus Sembilan belas ribu rupiah);
- Uang Tunai pecahan Rp.100.000,- (serratus ribu rupiah) sebanyak 15 lembar dengan jumlah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 210 lembar dengan jumlah Rp.10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah). Dengan total sejumlah Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah);
- Uang Tunai pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 25 lembar dengan jumlah Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 55 lembar dengan jumlah Rp.2.750.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan pecahan Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 2 lembar dengan jumlah Rp.4.000,- (empat ribu rupiah). Dengan total sejumlah Rp.5.254.000,- (lima juta dua ratus lima puluh empat ribu rupiah);
- Uang Tunai pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 124 lembar dengan jumlah Rp.12.400.000,- (dua belas juta empat ratus ribu rupiah) dan pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 lembar. Dengan total sejumlah Rp.12.450.000,- (dua belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tpg |
|
Nomor | 4/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Pidana Khusus |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Risbarita Simarangkir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Albiferri, Hbr Hakim Anggota Syaiful Arif |
Panitera | Panitera Pengganti: Raymond Badar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI TOTAL Rp155.753.000,- (seratus lima puluh lima juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu rupiah) dirampas untuk negara 7. 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Kepal UPTD Puskedmas Sei Lekop Nomor : 018/SK/I/2021 Tentang Pembentukan Tim Upaya Pencegahan Penularan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) UPTD Puseksmas Sei Lekop tanggal 04 Januari 2021 (Asli); 8. 1 (satu) rangkap Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan Nomor : 12/2021 Tentang Penetapan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan Tahun 2021 tanggal 18 Januari 2021 (asli); 9. 1 (satu) rangkap Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan Nomor : 08/2021 Tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan Tahun 2021 tanggal 18 Januari 2021 (asli); 10. 1 (satu) rangkap Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan Nomor : 07/2021 Tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan Tahun 2021 tanggal 18 Januari 2021 (asli); 11. (satu) rangkap Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan Nomor : 09/2021 Tentang Penetapan Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan Tahun 2021 tanggal 18 Januari 2021 (asli); 12. 1 (satu) rangkap Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan Nomor : 13/2021 Tentang Pembentukan Tim Penyusun Profil Kesehatan Kabupaten Bintan Tahun 2020 tanggal 18 Januari 2021 (asli); 13. 1 (satu) rangkap dokumen Pembagian Tim Insentif Covid Puskesmas Sei Lekop (asli); 14. 3 (tiga) bundel Arsip Formulir Penyelidikan Epidemiologi Corona Virus Desease (COVID-19) dan Hasil Lab RDT bulan Maret sampai dengan Mei Tahun 2020 (asli); 15. 2 (dua) bundel Arsip Formulir Penyelidikan Epidemiologi Corona Virus Desease (COVID-19) dan Hasil Lab RDT bulan Juni Tahun 2020 (asli); 16. 2 (dua) bundel Arsip Formulir Penyelidikan Epidemiologi Corona Virus Desease (COVID-19) dan Hasil Lab RDT bulan Juli Tahun 2020 (asli); 17. 1 (satu) bundel Arsip Formulir Penyelidikan Epidemiologi Corona Virus Desease (COVID-19) dan Hasil Lab RDT bulan Agustus dan September Tahun 2020 (asli); 18. 1 (satu) bundel Arsip Formulir Penyelidikan Epidemiologi Corona Virus Desease (COVID-19) dan Hasil Lab RDT bulan Oktober Tahun 2020 (asli); 19. 4 (empat) bundel Arsip Formulir Penyelidikan Epidemiologi Corona Virus Desease (COVID-19) dan Hasil Lab RDT bulan November sampai dengan Desember Tahun 2020 (asli); 20. 1 (satu) rangkap Perjanjian Kerja Antara Kepala badan kepegawaian Pendidikan dan pelatihan Daerah Kaabupaten Bintan dengan Pegawai Non PNS Kontrak nomor : SK.814.1-059 Tahun 2018 atas nama Erystya Apriani Shafitri (fotocopy); 21. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Nomor : 077/SPMT/2018 atas nama Erystra Apriani Shafitri tanggal 05 Maret 2018 (fotocopy); 22. 1 (satu) lembar Petikan Keputusan Bupati Bintan nomor : SK.821.24-46 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pengawas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan atas nama dr. Zailendra Permana (fotocopy); 23. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 41/IV/PP/2019 atas nama dr. Zailendra Permana tanggal 07 Februari 2019 (fotocopy); 24. 1 (satu) rangkap Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan Nomor : 139/SK/KES/2019 Tentang Penetapan Nama Pegawai Non PNS Tenaga Harian Lepas (THL) Kesehatan di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2019 atas nama Rahayu Fitriana Fatmawati tanggal 31 Desember 2019 (fotocopy); 25. 1 (satu) rangkap Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Sei Lekop Kabupaten Bintan Nomor : 002/SK/VII/2019 Tentang Pelaksana Kegiatan Program tanggal 01 Juli 2019 (asli); 26. 1 (satu) rangkap Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Sei Lekop Kabupaten Bintan Nomor : 019/SK/I/2021 Tentang Pelaksana Kegiatan Program tanggal 05 Januari 2021 (asli); 27. 1 (satu) rangkap Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Sei Lekop Kabupaten Bintan Nomor : 004.a/SK/I/2020 Tentang Pelaksana Kegiatan Program tanggal 01 Januari 2020 (asli); 28. 1 (satu) lembar Pembayaran Insentif Bagi Tenaga kesehatan Di Puskesmas Sei Lekop Bulan Mei Tahun 2020 (asli); 29. 1 (satu) rangkap Keputusan Kepala Dinas Kabupaten Bintan Nomor : 06/SK/2020 Tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas kesehatan Kabupaten Bintan Tahun 2020 tanggal 08 Januari 2020 (fotocopy); 30. 1 (satu) bundel Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Insentif Tenaga Kesehatan, Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas, Surat Pernyataan Atasan Langsung, Tanda Terima Insentif, Surat Tugas Puskesmas Sei Lekop bulan Maret 2020 (fotocopy) 31. 1 (satu) bundel Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Insentif Tenaga Kesehatan, Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (Asli) , Surat Pernyataan Atasan Langsung, Tanda Terima Insentif, Surat Tugas Puskesmas Sei Lekop bulan April 2020 (Asli) 32. 1 (satu) bundel Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Insentif Tenaga Kesehatan, Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas, Surat Pernyataan Atasan Langsung, Tanda Terima Insentif, Surat Tugas Puskesmas Sei Lekop bulan Mei 2020 (fotocopy) 33. 1 (satu) bundel Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Insentif Tenaga Kesehatan, Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas, Surat Pernyataan Atasan Langsung, Tanda Terima Insentif, Surat Tugas Puskesmas Sei Lekop bulan Juni 2020 (fotocopy) 34. 1 (satu) bundle Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Insentif Tenaga Kesehatan, Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas, Surat Pernyataan Atasan Langsung, Tanda Terima Insentif, Surat Tugas Puskesmas Sei Lekop bulan Juli 2020 (fotocopy) 35. 1 (satu) bundel Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Insentif Tenaga Kesehatan, Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas, Surat Pernyataan Atasan Langsung, Tanda Terima Insentif, Surat Tugas Puskesmas Sei Lekop bulan Agustus 2020 (fotocopy) 36. 1 (satu) bundle Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Insentif Tenaga Kesehatan, Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas, Surat Pernyataan Atasan Langsung, Tanda Terima Insentif, Surat Tugas Puskesmas Sei Lekop bulan September 2020 (fotocopy) 37. 1 (satu) bundel Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Insentif Tenaga Kesehatan, Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas, Surat Pernyataan Atasan Langsung, Tanda Terima Insentif, Surat Tugas Puskesmas Sei Lekop bulan Oktober 2020 (Asli) 38. 1 (satu) bundel Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Insentif Tenaga Kesehatan, Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas, Surat Pernyataan Atasan Langsung, Tanda Terima Insentif, Surat Tugas Puskesmas Sei Lekop bulan November 2020 (Asli). 39. 1 (satu) bundel Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Insentif Tenaga Kesehatan, Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas, Surat Pernyataan Atasan Langsung, Tanda Terima Insentif, Surat Tugas Puskesmas Sei Lekop bulan Desember 2020 (Asli). 40. 1 (satu) bundel Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Insentif Tenaga Kesehatan, Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas, Surat Pernyataan Atasan Langsung, Tanda Terima Insentif, Surat Tugas Puskesmas Sei Lekop bulan Oktober sampai dengan Desember 2020 (asli); 41. 1 (satu) bundel Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Insentif Tenaga Kesehatan, Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas, Surat Pernyataan Atasan Langsung, Tanda Terima Insentif, Surat Tugas Puskesmas Sei Lekop bulan Januari sampai dengan Juni 2021 (fotocopy); 42. 1 (satu) bundel Tanda terima Insentif Covid-19 bulan Juli 2020 dan 2021 (fotocopy); 43. 1 (satu) bundel rekap Absensi Insentif Covid-19 Tenaga Kesehatan Puskesmas Sei Lekop (asli) dengan lampiran (fotocopy); 44. 1 (satu) rangkap Data Kasus Pasien Covid Bulan Desember Tahun 2020 (fotocopy); 45. 1 (satu) buah PC All In One merek Acer Aspire ZC-605 dengan SNID 33401095530 dengan S/N DQSQ9SN00133402ACB3000 beserta Adaptor Charger, Mouse dan Keyboard merk Acer; 46. 1 (satu) lembar surat perintah tugas nomor 445/PKM-SLK/SPT/0674 tanggal 2 mei 2020 (asli); 47. 1 (satu) rangkap laporan screening dan kasus covid-19 UPTD puskesmas sei lekop bulan oktober (Fotocopy); 48. 1 (satu) rangkap form screening pemantauan Covid-19 bulan Maret dan April 2020 (Asli); 49. 1 (satu) rangkap laporan screening dan kasus covid-19 UPTD puskesmas Sei Lekop bulan Mei 2020 (Asli); 50. 1 (satu) bundel NPWP. Rekening, usulan, Surat perintah tugas. Surat pernyataan melaksanakan tugas, surat keterangan tanggung jawab mutlak, laporan screening kasus bulan November 2020 (Asli); 51. 1 (satu) rangkap keputusan kepala UPTD Puskesmas Sei lekop Kabupaten Bintan Provinsi kepulauan Riau Nomor : 006/ 445/I/2021 tentang zonasi pelayanan berdasarkan tingkat resiko keterpaparan infeksi covid-19 di UPTD Puskesmas Sei lekop Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau (Asli); 52. 1 (satu) lembar rekapan pasien terkonfirmasi Covid-19 bulan April 2021 (Fotocopy); 53. 1 (satu) rangkap keputusan kepala UPTD Puskesmas Sei lekop Nomor; 005/SK/XII/2020 tentang tim verifikator puskesmas sei lekop insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani covid-19 (asli); 54. 1 (satu) rangkap Keputusan Kepala Puskesmas Sei Lekop Nomor : 003/SK/III/2020 Tentang Tim Verifikator Puskesmas Insentif dan santunan kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19 (fotocopy); 55. 1 (satu) rangkap Keputusan Kepala Puskesmas Sei Lekop Nomor : 004/SK/XI/2020 Tentang Tim Verifikator Puskesmas Insentif dan santunan kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19 (fotocopy); 56. 1 (satu) rangkap Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan Nomor : 69/SK-DINKES/2020 Tentang Tim Verifikator Daerah Insentif dan santunan kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19 (fotocopy); 57. 1 (satu) rangkap Absensi Kegiatan Covid-19 Bulan Juli (fotocopy). Dikembalikan kepada UPTD Puskesmas Sei Lekop melalui Drg. Christel Pelupessy. 58. 1 (satu) buah Telefon Seluler merk Xiaomi model perangkat Redmi Note 4 dengan imei 1 862844031261660 dan imei 2 862844031261678 beserta kartu seluler XL dengan nomor seri 64K 896211553545014021-5 dan kartu memori merk V-Gen 64 GB; 59. 1 (satu) buah Telefon Seluler merk Samsung model perangkat Galaxy J7 dengan Nomor Model SM-J700F dengan imei 1 352846072079056 dan imei 2 352847072079054 beserta kartu seluler Kartu Halo dengan nomor seri 001500002131361 dan kartu nmemori merk V-Gen 64 GB; 60. 1 (satu) buah Telefon Seluler merek I Phone model perangkat iPhone 8 plus dengan nomor MQ8L2ZP/A dan nomor seri F17WT41BJCM2 beserta kartu seluler loop 4 Glte dengan nomor seri 621008867205671100; 61. 1 (satu) buah Telefon Seluler merek Xiomi model perangkat Redmi Note 5 dengan imei 869722039334171 dan imei 2 869722039334 beserta kartu seluler Indosat Oredo dengan nomor seri 62013000335911448-U; Dirampas Untuk Dimusnahkan. 62. 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan kabupaten Bintan Nomor: 57/2021 tentang Pembentukan Tim Verifikasi Usulan Insentif bagi tenaga Kesehatan dan Tenaga Penunjang dalam rangka Penanganan Covid-19 pada Dinas Kesehatan kabupaten bintan Tahun Anggaran 2021 (Asli); 63. 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan kabupaten Bintan Nomor: 67/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan Nomor 57/2021 tentang pembentukan Tim Verifikasi Usulan Insentif bagi tenaga Kesehatan dan Tenaga Penunjang dalam rangka Penanganan Covid-19 pada Dinas Kesehatan kabupaten bintan Tahun Anggaran 2021 (Asli); 64. 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan Nomor : 08/2021 tentang penetapan jabatan pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dinas Kesehatan kabupaten bintan tahun 2021 (fotocopy); 65. 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan Nomor : 07/2021 tentang penetapan jabatan pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dinas Kesehatan kabupaten bintan tahun 2020 (fotocopy); 66. 1 (satu) rangkap Kwitansi Pengajuan Insentif Tenaga Kesehatan dalam Penanganan Covid-19 Puskesmas Tahun 2020 (Asli); 67. 1 (satu) rangkap Kwitansi Pengajuan Insentif Tenaga Kesehatan dalam Penanganan Covid-19 Puskesmas Tahun 2021 (Asli); 68. 1 (satu) berkas SK Menkes No : HK.01.07/Menkes/4239/2021 tentang pemberian insentif (fotocopy); 69. 1 (satu) rangkap hasil riview dari BPKP tanggal 12 November 2021 (fotocopy); 70. 1 (satu) Surat Menkes No. 440/4066/SJ tentang pemberian insentif tanggal 28 Juli 2021 (fotocopy); 71. 2 (dua) rangkap surat kemenkes pembaruan petunjuk teknis pemberian insentif tertanggal 3 juli 2020 dan 15 September 2021 (fotocopy); 72. 1 (satu) rangkap keputusan Bupati No. 349/VIII/ 2020 tentang pembentukan tim verifikasi pemberian insentif (Asli); 73. 1 (satu) rangkap Kepala Dinas Kesehatan No. 39/2021 tentang perubahan PPTK dinas kesehatan Kab. Bintan (Asli); 74. 1 (satu) bundel Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2020 dan 2021 (Asli); 75. 1 (satu) Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan Nomor: 07/2021 Tentang Penetapan pejabat pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan kabupaten Bintan Tahun 2021 (fotocopy); 76. 1 (bundel) dokumen surat perintah pencairan dana (SP2D) nomor 12004/1.02.01.01/SP2D/2020 tanggal 13 Oktober 2020 pencairan isentif tenaga Kesehatan dalam penanggulangan Covid-19 kegiatan upaya pencegahan penyakit, surveilans dan imunisasi (BOK DAK Non Fisik) yang dicairkan oleh Bend Peng Dinas Kesehatan Kab. Bintan untuk pencairan bulan Maret, April dan Mei 2020. 77. 1 (bundel) dokumen surat perintah pencairan dana (SP2D) nomor 16150/1.02.01.01/SP2D/2020 tanggal 02 Desember 2020 pencairan isentif tenaga Kesehatan dalam penanggulangan Covid-19 kegiatan upaya pencegahan penyakit, surveilans dan imunisasi (BOK DAK Non Fisik) yang dicairkan oleh Bend Peng Dinas Kesehatan Kab. Bintan untuk pencairan bulan Juni 2020. 78. 1 (bundel) dokumen surat perintah pencairan dana (SP2D) nomor 18676/1.02.01.01/SP2D/2020 tanggal 17 Desember 2020 pencairan isentif tenaga Kesehatan dalam penanggulangan Covid-19 kegiatan upaya pencegahan penyakit, surveilans dan imunisasi (BOK DAK Non Fisik) yang dicairkan oleh Bend Peng Dinas Kesehatan Kab. Bintan untuk pencairan bulan Juli dan Agustus 2020. 79. 1 (bundel) dokumen surat perintah pencairan dana (SP2D) nomor 19982/1.02.01.01/SP2D/2020 tanggal 29 Desember 2020 pencairan isentif tenaga Kesehatan dalam penanggulangan Covid-19 kegiatan upaya pencegahan penyakit, surveilans dan imunisasi (BOK DAK Non Fisik) yang dicairkan oleh Bend Peng Dinas Kesehatan Kab. Bintan untuk pencairan bulan September 2020. 80. 1 (bundel) dokumen surat perintah pencairan dana (SP2D) nomor 32.01/04.0/066.17/SP2D/2021 tanggal 29 Juli 2021 keperluan untuk belanja insentif tenaga Kesehatan vaksinator (covid-19 Puskesmas Bulan Januari s.d Juni 2021). 81. 1 (bundel) dokumen surat perintah pencairan dana (SP2D) nomor 32.01/04.0/055.16/SP2D/2021 tanggal 29 Juli 2021 keperluan untuk belanja insentif tenaga Kesehatan vaksinator (covid-19 Non PNS Dinas Kesehatan Kab. Bintan Bulan Januari s.d Juni 2021). 82. 1 (bundel) dokumen surat perintah pencairan dana (SP2D) nomor 32.01/04.0/07532/SP2D/2021 tanggal 09 September 2021 keperluan untuk belanja insentif tenaga Kesehatan penanganan Covid-19 PNS pada Puskesmas Priode Oktober s.d Desember 2020 Kegiatan penyediaan gaji dan tunjangan ASN yang dicairkan oleh Bend Peng Dinas Kesehatan Kab. Bintan. 83. 1 (bundel) dokumen surat perintah pencairan dana (SP2D) nomor 32.01/04.0/07533/SP2D/2021 tanggal 09 September 2021 keperluan untuk belanja insentif tenaga Kesehatan penanganan Covid-19 PNS pada Puskesmas Priode Juli 2021 Kegiatan penyediaan gaji dan tunjangan ASN yang dicairkan oleh Bend Peng Dinas Kesehatan Kab. Bintan. Dikembalikan Kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan melalui Saksi Dahlia Zulfa. 84. 2 (dua) Rangkap Rekening Koran Bank Riau Kepri dengan Nomor Rekening 135-2-106843 atas nama Rahayu Fitriana Fatmawati (Asli). Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara. 9. Membebankan kepada Terdakwa Zailendra Permana bin Zaitul Rahmad untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Tpg.zip
- Download PDF
- 4/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Tpg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tpg
Kasasi : 960 K/Pid.Sus/2023
Banding : 22/PID.SUS-TPK/2022/PT PBR
Statistik19269