- Menyatakan Terdakwa Terdakwa ZULKIPLI alias JOY bin ISMAIL, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pembunuhan Berencana Secara Bersama-sama?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit sepeda motor merk Yamaha N-MAX warna hitam dengan Nomor Polisi : BM 4953 DAP, dengan Nomor Rangka : MH3SG5620LJ123764 dan Nomor Mesin : G3L8E-0137848;
- 1 (satu) Buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor ( BPKB ) dengan Nomor : Q-03112640;
- 1 (satu) Lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( STNK ) dengan Nomor : 15173611;
- Uang tunai sejumlah : Rp. 150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah);
- 1 ( Satu ) unit handphone merk Vivo warna hitam, dengan IMEI I : 869745051185312 dan IMEI II : 869745051185304;
- 1 ( Satu ) unit handphone merk Oppo warna biru, dengan IMEI I : 860650055917653 dan IMEI II : 860650055917646;
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru dalam keadaan rusak, dengan Imei yang tidak diketahui.
- 1 (satu unit handphone merk Oppo warna biru, dengan IMEI I : 867671053549853 dan IMEI II : 867671053549846
- 1 ( Satu ) buah cincin warna silver dengan mata cincin batu warna hijau;
- 2 ( Dua ) buah cincin emas;
- 1 ( Satu ) buah kalung emas dengan 2 ( dua ) liontin bentuk cincin emas;
- 1 ( Satu ) buah gelang tangan emas;
- 2 ( Dua ) buah anting - anting emas;
- 1 ( Satu ) buah dompet warna coklat bertuliskan Classic & Modern TAOMICMIC;
- 1 ( Satu ) buah kartu ATM Bank BCA warna Gold;
- 1 ( Satu ) buah kartu ATM Bank MANDIRI warna Gold;
- 1 ( Satu ) buah kartu ATM Bank BRI warna biru;
- 1 ( Satu ) buah jam tangan merk HALEI warna hitam gold;
- Uang tunai sejumlah : Rp. 5.255.000,- (Lima juta dua ratus lima puluh lima ribu rupiah).
- 1 (satu) buah kartu NPWP dengan nomor 71.900.234.7-214.000 atas nama Zainudin
- 1 satu) buah buku tabungan bank BCA atas nama ZAINUDDIN dengan nomor rekening : 3801234753.
- 1 ( Satu ) unit mobil merk Toyota Avanza Veloz warna putih dengan Nomor Polisi : BP 1924 TI, Nomor rangka : MHKMICB4JDK025304 dan Nomor mesin : DDX2653;
- 1 ( Satu ) buah kunci mobil merk Toyota Avanza Veloz;
- 1 (Satu) Buah Amplop Berwarna Coklat yang berisikan Uang sebesar Rp. 56.000.000,- (Lima Puluh Enam Juta Rupiah);
- 1 ( Satu ) buah cangkul besi bergagang kayu dengan panjang : 90 Cm;
- 1 ( Satu ) buah baju kaos lengan terpotong warna hitam kebiruan;
- 1 ( Satu ) buah celana panjang jeans merk CJNS 73 warna hitam kebiruan;
- 1 ( Satu ) buah kaos dalam warna putih bercak hitam kebiruan;
- 1 ( Satu ) buah celana dalam warna hitam kebiruan;
- 1 ( Satu ) pasang sepatu kulit merk JOOKUTSU warna hitam;
- 1 ( Satu ) buah tali pinggang kulit merk TOMMY HILFIGER warna coklat tua;
- 1 ( Satu ) buah korek api gas berwarna merah;
- Seutas tali tambang berwarna oren dengan panjang 260 CM;
- 1 ( Satu ) rangkap Rekening koran Bank BCA dengan nomor Rekening : 3801234753 atas nama ZAINUDDIN periode tanggal 01 September 2021 sampai dengan tanggal 30 September 2021.
- 1 ( Satu ) lembar Rekening koran Bank Mandiri dengan nomor rekening : 109-00-1460124-9 atas nama ZAINUDDIN periode tanggal 01 September 2021 sampai dengan tanggal 30 September 2021.
- 5 (lima) lembar foto Screenshot percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang dilakukan oleh tersangka ZULKIPLI Alias JOY dengan menggunakan hand phone merk Oppo warna biru dengan Imei I 867671053549853, imei II 867671053549846 milik korban ZAINUDDIN dengan pengguna akun WhatsApp atas nama Lea;
- 1 ( Satu ) rangkap Rekening koran Bank BCA dengan nomor Rekening : 8520165828 atas nama DASRIL EFENDI periode tanggal 01 September 2021 sampai dengan tanggal 29 November 2021.
- 1 ( Satu ) buah kartu ATM Bank BCA dengan nomor kartu 5307 9520 5941 9573;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BCA atas nama DASRIL EFENDI;
- 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih dengan Nomor Polisi : BP 2937 UW, dengan Nomor Rangka : MH1JFZ118HK534095 dan Nomor Mesin : JFZ1E1555613;
- 1 (satu) Lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( STNK ) dengan Nomor : 12517150.B;
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam, dengan IMEI I : 869949035138492 dan IMEI II : 869949035138484;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 52/Pid.B/2022/PN Tpg |
|
Nomor | 52/Pid.B/2022/PN Tpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Boy Syailendra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anggalanton Boang Manalu, Br Hakim Anggota Guntur Pambudi Wijaya |
Panitera | Panitera Pengganti: L. Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada yang berhak melalui ahli waris korban yaitu Istri Korban Erni Marlina; Dirampas untuk dimusnahkan; Tetap Terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada Dasril Efendi; Dikembalikan kepada Hengky Windra; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 5 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 52/Pid.B/2022/PN Tpg
Statistik13021