- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN TANAH MILIK TOGA SINAGA;
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN TANAH TORKIS HARAHAP;
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN TANAH BAGINDA HARAHAP;
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN TANAH MILIK MUSLIM;
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN TANAH MILIK MANAF SIREGAR;
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN TANAH MILIK UMARDI HARAHAP;
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN TANAH MILIK TAMBAT HARAHAP/ SITI AMINAH PANE /ANGGA;
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN TANAH MILIK TAON HARAHAP;
- MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEBESAR RP3.940.000,- (TIGA JUTA SEMBILAN RATUS EMPAT PULUH RIBU RUPIAH);
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah milik Toga Sinaga;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Torkis Harahap;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Baginda Harahap;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah milik Muslim;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah milik Manaf Siregar;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah milik Umardi Harahap;
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah milik Tambat Harahap/ Siti Aminah Pane /Angga;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik Taon Harahap;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3.940.000,- (Tiga juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah);
Putusan PTA MEDAN Nomor 74/Pdt.G/2022/PTA.Mdn |
|
Nomor | 74/Pdt.G/2022/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama Perdata Agama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Jeje Jaenudin |
Hakim Anggota | Mazharuddin, Brh. Basuni |
Panitera | Azhari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | I. MENERIMA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING; II. MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PADANGSIDIMPUAN NOMOR 58/PDT.G/2022/PA.PSP TANGGAL 17 MEI 2022 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 16 SYAWAL 1443 HIJRIAH SEBAGAI BERIKUT ; DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT. DALAM POKOK PERKARA 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN; 2. MENETAPKAN HARTA BERSAMA PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT ADALAH BERUPA: SEBIDANG TANAH SELUAS 2900 M2 YANG DI ATASNYA BERDIRI SEBUAH RUMAH SEMI PERMANEN BERUKURAN 7 M X 9 M. YANG TERLETAK DI DUSUN TAPUS DESA PARGARUTAN DOLOK KECAMATAN ANGKOLA TIMUR KABUPATEN TAPANULI SELATAN DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: SEBIDANG TANAH KEBUN SELUAS 2600 M2 YANG DI ATASNYA TERDAPAT TANAMAN JERUK NIPIS YANG TERLETAK DI DUSUN TAPUS, DESA PARGARUTAN DOLOK KECAMATAN ANGKOLA TIMUR KABUPATEN TAPANULI SELATAN DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: SEBUAH MOBIL MEREK DAIHATSU TERIOS BERWARNA HITAM METALIK DENGAN NOMOR MESIN DCE 6993, NOMOR RANGKA MESIN MHKG 2 CJ 1 JBK 015205 TAHUN PEMBUATAN TAHUN 2011 DENGAN NOMOR POLISI BK 1949 LAC ATAS NAMA IDA SOFYA PANE IC PENGGUGAT; 3. MENETAPKAN PENGGUGAT BERHAK ADALAH (SETENGAH) DAN TERGUGAT BERHAK ATAS (SETENGAH) BAGIAN DARI HARTA BERSAMA PADA DIKTUM 2 TERSEBUT; 4. MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAGI DAN MENYERAHKAN HARTA BERSAMA TERSEBUT SESUAI DENGAN BAGIAN MASING-MASING SECARA NATURA (SUKARELA) APABILA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA, MAKA DILAKUKAN PEMBAGIAN SECARA LELANG MELALUI KANTOR LELANG NEGARA DAN HASILNYA DIBAGI SESUAI BAGIAN MASING-MASING; 5. MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR UANG PAKSA (DWANGSOM) SEJUMLAH RP200.000,- (DUA RATUS RIBU RUPIAH) SETIAP HARI KETERLAMBATANNYA MELAKSANAKAN PUTUSAN INI TERHITUNG SEJAK PUTUSAN INI BERKEKUATAN HUKUM TETAP; 6. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA; DALAM REKONVENSI MENOLAK GUGATAN REKONVENSI SELURUHNYA DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
I. Menerima permohonan banding Pembanding; II. Memperbaiki putusan Pengadilan Agama Padangsidimpuan Nomor 58/Pdt.G/2022/PA.Psp tanggal 17 Mei 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 16 Syawal 1443 Hijriah sebagai berikut ; Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Tergugat. Dalam Pokok perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menetapkan harta bersama Penggugat dengan Tergugat adalah berupa: Sebidang tanah seluas 2900 M2 yang di atasnya berdiri sebuah rumah semi permanen berukuran 7 m x 9 m. yang terletak di Dusun Tapus Desa Pargarutan Dolok Kecamatan Angkola Timur Kabupaten Tapanuli Selatan dengan batas-batas sebagai berikut: Sebidang tanah kebun seluas 2600 m2 yang di atasnya terdapat tanaman Jeruk Nipis yang terletak di Dusun Tapus, Desa Pargarutan Dolok Kecamatan Angkola Timur Kabupaten Tapanuli Selatan dengan batas-batas sebagai berikut: Sebuah mobil merek Daihatsu Terios berwarna Hitam Metalik dengan Nomor mesin DCE 6993, nomor rangka mesin MHKG 2 CJ 1 JBK 015205 tahun pembuatan tahun 2011 dengan Nomor Polisi BK 1949 LAC atas nama Ida Sofya Pane ic Penggugat; 3. Menetapkan Penggugat berhak adalah (Setengah) dan Tergugat berhak atas (Setengah) bagian dari harta bersama pada diktum 2 tersebut; 4. Menghukum Tergugat untuk membagi dan menyerahkan harta bersama tersebut sesuai dengan bagian masing-masing secara natura (sukarela) apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dilakukan pembagian secara lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi sesuai bagian masing-masing; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatannya melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap; 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; Dalam Rekonvensi Menolak gugatan rekonvensi seluruhnya Dalam Konvensi Dan Rekonvensi Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 33 K/Ag/2023
Banding : 74/Pdt.G/2022/PTA.Mdn
Statistik9816