Putusan PT PEKANBARU Nomor 227/PDT/2014/PT PBR |
|
Nomor | 227/PDT/2014/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 1 Desember 2014 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Yohannes Ether Binti |
Hakim Anggota | Tani Ginting, Brahmad Sukandar |
Panitera | Bastarial |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | --- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI KUASA HUKUM PEMBANDING I,II,III DAN IV SEMULA TERGUGAT I,II,III DAN IV ; --- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI RENGAT TANGGAL 16 JULI 2014 NOMOR 18/PDT.G/2013/PN.RGT YANG DIMOHONKAN PEMERIKSAAN DALAM TINGKAT BANDING TERSEBUT ; --- MENGHUKUM PEMBANDING I,II,III DAN IV SEMULA TERGUGAT I,II,III DAN IV UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BENDING SEBESAR RP 150.000,- ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH ) ; |
Catatan Amar |
--- Menerima permohonan banding dari kuasa hukum Pembanding I,II,III dan IV semula Tergugat I,II,III dan IV ; --- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Rengat tanggal 16 Juli 2014 Nomor 18/Pdt.G/2013/PN.Rgt yang dimohonkan pemeriksaan dalam tingkat banding tersebut ; --- Menghukum Pembanding I,II,III dan IV semula Tergugat I,II,III dan IV untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat bending sebesar Rp 150.000,- ( Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 227/PDT/2014/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 227/PDT/2014/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2007 K/Pdt/2015
Banding : 227/PDT/2014/PT PBR
Pertama : 18/Pdt.G/2013/PN.Rgt
Statistik6127