- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI TERGUGAT I DAN TERGUGAT II KONPENSI/PARA PEMBANDING/PARA PENGGUGAT REKONPENSI;
- MENGUATKAN PUTUSAN SELA PENGADILAN NEGERI BANGKINANG TANGGAL 4 JUNI 2013 NOMOR 41/PDT.G/2012/PN.BKN TENTANG EKSEPSI KEWENANGAN MENGADILI (KOMPETENSI ABSOLUT);
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANGKINANG TANGGAL 19 MARET 2014 NOMOR: 41/PDT.G/2012/PN.BKN YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT YANG MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT I DAN TERGUGAT II KONPENSI/PARA PEMBANDING/PARA PENGGUGAT DALAM REKONPENSI MENGENAI TIDAK JELASNYA OBYEK PERKARA;
- DALAM KONPENSI :
- DALAM EKSEPSI :
- MENYATAKAN EKSEPSI TERGUGAT I DAN TERGUGAT II KONPENSI/PARA PEMBANDING/PARA PENGGUGAT REKONPENSI DAPAT DITERIMA;
- DALAM POKOK PERKARA :
- MENYATAKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT KONPENSI/PARA TERBANDING/PARA TERGUGAT DALAM REKONPENSI TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONVANKELIJKE VERKLAARD);
- DALAM REKONPENSI :
- MENYATAKAN GUGATAN REKONPENSI DARI PARA PENGGUGAT REKONPENSI/PARA PEMBANDING/TERGUGAT I DAN TERGUGAT II KONPENSI TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONVANKELIJKE VERKLAARD);
- DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
- Menerima permohonan banding dari Tergugat I dan Tergugat II Konpensi/Para Pembanding/Para Penggugat Rekonpensi;
- Menguatkan Putusan Sela Pengadilan Negeri Bangkinang tanggal 4 Juni 2013 Nomor 41/Pdt.G/2012/PN.BkN tentang Eksepsi Kewenangan Mengadili (Kompetensi Absolut);
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bangkinang tanggal 19 Maret 2014 Nomor: 41/Pdt.G/2012/PN.BkN yang dimohonkan banding tersebut yang menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II Konpensi/Para Pembanding/Para Penggugat dalam Rekonpensi mengenai tidak jelasnya obyek perkara;
- DALAM KONPENSI :
- DALAM EKSEPSI :
- Menyatakan Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II Konpensi/Para Pembanding/Para Penggugat Rekonpensi dapat diterima;
- DALAM POKOK PERKARA :
- Menyatakan gugatan Para Penggugat Konpensi/Para Terbanding/Para Tergugat dalam Rekonpensi tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard);
- DALAM REKONPENSI :
- Menyatakan gugatan Rekonpensi dari Para Penggugat Rekonpensi/Para Pembanding/Tergugat I dan Tergugat II Konpensi tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard);
- DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
Putusan PT PEKANBARU Nomor 194/PDT/2014/PT PBR |
|
Nomor | 194/PDT/2014/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 30 Oktober 2014 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H.dasniel |
Hakim Anggota | Erwan Munawar, Mhbragung Wibowo |
Panitera | Syamsiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I M E N G A D I LI S E N D I R I : - MENGHUKUM PARA PENGGUGAT KONPENSI/PARA TERBANDING/PARA TERGUGAT DALAM REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN SEDANGKAN DITINGKAT BANDING SEBESAR RP. 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I M E N G A D I LI S E N D I R I : - Menghukum Para Penggugat Konpensi/Para Terbanding/Para Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan sedangkan ditingkat banding sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 194/PDT/2014/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 194/PDT/2014/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1940 K/Pdt/2015
Peninjauan Kembali : 80 PK/Pdt/2018
Banding : 194/PDT/2014/PT PBR
Pertama : 41Pdt.G/2012/PN.BkN
Statistik6534