- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebahagian;
- Menyatakan:
- 2.Surat Penawaran NomorSHR/SOC/001/XI/19, tertanggal 13 November 2019, beserta dengan rinciannya, untuk jasa pengerjaan ?Social Media Maintanance VibeNovember 2019-Oktober 2020?,dengan total biaya keseluruhan yang ditawarkan sebesar Rp500.000.000,00(lima ratus juta rupiah);
- Surat PenawaranNomorSHR/SOC/002/I/20, tertanggal 17 Januari 2020, beserta dengan rinciannya, untuk jasa pengerjaan ?Ads-Social Media Advertising?,dengan total biaya keseluruhan yang ditawarkan sebesar Rp330.000.000,00(tiga ratus tiga puluh juta rupiah); dan
- Surat Penawaran tertanggal 17 Januari 2020, beserta dengan rinciannya, untuk jasa pengerjaan ?Social Media Asset Photoshoot & Video Production?,dengan total biaya keseluruhan yang ditawarkan sebesar Rp506.143.000,00(lima ratus enam juta seratus empat puluh tiga ribu rupiah);
- InvoiceNo 121/INV/SKI/VI/2020, tanggal 23 Juni 2020 dengan pokok tagihan sebesar Rp91.666.665,20(sembilan puluh satu juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh lima rupiah koma dua puluh);
- InvoiceNomor104/INV/SKI/VI/2020, tanggal 7 Juni 2020 dengan pokok tagihan sebesar Rp58.699.686,10 (lima puluh delapan juta enam ratus sembilan puluh Sembilan ribu enam ratus delapan puluh enam rupiah koma sepuluh);
- InvoiceNomor78/INV/SKI/IV/2020, tanggal 15 April 2020 dengan pokok tagihan sebesar Rp60.500.000,00 (enam puluh juta lima ratus rupiah);
- InvoiceNomor106/INV/SKI/VI/2020, tanggal 9 Juni 2020 dengan pokok tagihan sebesar Rp204.795.000,00 (dua ratus empat juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah); dan
- InvoiceNomor77/INV/SKI/IV/2020, tanggal 15 April 2020 dengan pokok tagihan sebesar Rp89.980.000,00 (delapan puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah);
- Menyatakan Tergugat telah Wanprestasi terhadap Penggugat karena tidak melaksanakan pembayaran atas:
- InvoiceNomor121/INV/SKI/VI/2020, tanggal 23 Juni 2020 dengan pokok tagihan sebesar Rp91.666.665,20(sembilan puluh satu juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh lima rupiah koma dua puluh);
- InvoiceNomor104/INV/SKI/VI/2020, tanggal 7 Juni 2020 dengan pokok tagihan sebesar Rp58.699.686,10 (lima puluh delapan juta enam ratus sembilan puluh Sembilan ribu enam ratus delapan puluh enam rupiah koma sepuluh);
- InvoiceNomor78/INV/SKI/IV/2020, tanggal 15 April 2020 dengan pokok tagihan sebesar Rp60.500.000,00 (enam puluh juta lima ratus rupiah);
- InvoiceNomor106/INV/SKI/VI/2020, tanggal 9 Juni 2020 dengan pokok tagihan sebesar Rp204.795.000,00 (dua ratus empat juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah); dan
- Sebagian InvoiceNomor77/INV/SKI/IV/2020, tanggal 15 April 2020 dengan pokok tagihan sebesar Rp89.980.000,00 (delapan puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil kepada Penggugat secara tunai dan seketika sejak sejak putusan perkara a quomemiliki kekuatan hukum tetap dengan rincian sebagai berikut:atas pembayaran yang seharusnya Penggugat terima dari Tergugat atas pelaksanaan jasa pekerjaan: (i). Social Media Maintanance Vibe, (ii).Ads-Social Media Advertising dan (iii).Social Media Asset Photoshoot & Video Productionyang telah Penggugat laksanakan yaitu sebesar Rp465.641.351,30 (empat ratus enam puluh lima juta enam ratus empat puluh satu ribu tiga ratus lima puluh satu rupiah koma tiga nol):
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak eksepsi TergugatRekonpensi/Penggugat Konpensi;
- MenolakgugatanPenggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp520.000,00(lima ratus dua puluh ribu rupiah) ;
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 893/Pdt.G/2021/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 893/Pdt.G/2021/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lindawaty Simanihuruk |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yulisar, Br Hakim Anggota Agustinus Asgari Mandala Dewa |
Panitera | Panitera Pengganti: Kesumawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM KONPENSI Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara: Adalah sah dan mengikat secara hukum; Dengan rincian:(i). Pokok tagihan sebesar Rp465.641.351,30 (empat ratus enam puluh lima juta enam ratus empat puluh satu ribu tiga ratus lima puluh satu rupiah koma tiga nol); DALAM REKONPENSI : Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 5 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 893/Pdt.G/2021/PN Jkt.Brt
Statistik5216