- DALAM KONVENSI
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Memberi izin kepada Pemohon (Junaidi bin Suwawi) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Mega Ayu Yusuf binti Arman Yusuf) di depan sidang Pengadilan Agama Merauke.
- DALAM REKONVENSI
- Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi sebagian.
- Menetapkan anak Penggugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi yang bernama Praja Andromeda Alvarez, laki-laki, usia 8 tahun 11 bulan berada di bawah hadhanah Penggugat rekonvensi dengan tetap memberikan kesempatan kepada Tergugat rekonvensi selaku ayah kandungnya untuk mencurahkan kasih sayang terhadap anak tersebut.
- Menghukum Tergugat rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat rekonvensi berupa :
- Nafkah Iddah selama masa iddah sejumlah Rp 10.500.000,00 (Sepuluh juta lima ratus ribu rupiah).
- Mut?ah berupa emas antam seberat 10 gram.
- Menghukum Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya terapi anak peridoe pertama sejumlah Rp. 70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah).
- Menghukum Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya terapi anak periode kedua sejumlah Rp. 12.500.000,00 (Dua belas juta lima ratus ribu rupiah).
- Menyatakan bendaharawan gaji pada instansi tempat Tergugat rekonvensi bekerja dapat melakukan pemotongan gaji yaitu 1/3 (sepertiga) gaji Tergugat rekonvensi untuk diserahkan kepada bekas isterinya (Penggugat rekonvensi) dan 1/3 (sepertiga) gaji Tergugat rekonvensi untuk diserahkan kepada anaknya.
- Menyatakan gugatan Penggugat rekonvensi tentang biaya terapi anak dimasa yang akan datang tidak dapat di terima (niet ontvankelijke verklaard)
- Menolak gugatan Penggugat rekonvensi selebihnya.
- DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Putusan PA MERAUKE Nomor 167/Pdt.G/2022/PA.Mrk |
|
Nomor | 167/Pdt.G/2022/PA.Mrk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PA MERAUKE |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S. Hi., Hakim Ketua Suparlan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhamad Sobirin, Ibr Hakim Anggota Novia Ratna Safitri |
Panitera | Panitera Pengganti: Saiful Mujib |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI yang harus dibayar sesaat sebelum mengucapkan ikrar talak. Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp390.000,00 (Tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 18 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 167/Pdt.G/2022/PA.Mrk
Statistik626