- Menyatakan Eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II tidak dapat dterima;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Para Penggugat ahli waris Taib bergelar Bagindo Suku Sikumbang secara berkaum keturunan Waikiah;
- Menyatakan sah dan kuat serta berharga Surat Keterangan tanggal 14 Maret 1926;
- Menyatakan objek perkara yang terletak di Korong Muaro Nagari Kurai Taji Kecamatan Nan Sabaris Kabupaten Padang Pariaman dengan batas-batas sepadan tanah tersebut sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Johendri/Tanah Aziz;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Syamsuir/Tanah Anda Niban;
- Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Rohana/Tanah Madan;
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Raya Syech Burhanuddin;
- Menolak gugatan rekonvensi Para Penggugat Rekonvensi/Tergugat I dan Tergugat II Konvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp2.208.000,00 (dua juta dua ratus delapan ribu rupiah);
Putusan PN PARIAMAN Nomor 59/Pdt.G/2021/PN Pmn |
|
Nomor | 59/Pdt.G/2021/PN Pmn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PARIAMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dony Dortmund |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Affan, Br Hakim Anggota Afdil Azizi |
Panitera | Panitera Pengganti Nurmaidarlis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: adalah Sah Milik Taib bergelar Bagindo Suku Sikumbang dan sekarang Para Penggugat yang mewarisinya secara berkaum; 5. Menyatakan perbuatan Para Tergugat, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama mendirikan bangunan dan mengajukan permohonan penerbitan sertipikat atas objek perkara kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Padang Pariaman adalah merupakan perbuatan melawan hukum 6. Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan tanah objek perkara dari hak Para Tergugat dan hak lain yang diperdapat darinya kemudian menyerahkan kepada Para Penggugat, jika engkar dengan bantuan Pihak keamanan/alat negara (TNI/Polri); DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 4 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 59/Pdt.G/2021/PN Pmn
Statistik16427