- Menyatakan Terdakwa MUKSIN MAKSUN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Kesatu dan Kedua Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum tersebut (Vrijspraak);
- Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menetapkan Barang bukti berupa:
- 1 (SATU) Lembar SURAT SETORAN PAJAK DAERAH (SSPD) Tahun 2017 tanggal 23 Maret 2018 An. Wajib Pajak BITSU dengan letak objek pajak Kec. Sekotong Tengah Desa Sekotong Barat No. SPPT ( NOP ) 52.01.010.001.004-0007.0 sejumlah Rp. 797.942,- ( Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tujuh Sembilan Ratus Empat Puluh Dua Rupiah ) Luas Tanah 9731 M2 ( Sembilan Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Satu Meter Persegi );
- 1 ( SATU ) Lembar SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERHUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ( Duplikat ) Tahun 2017 An. Wajib Pajak BITSU dengan letak objek pajak Gili Sudak Desa Sekotong Barat No. SPPT ( NOP ) 52.01.010.001.004-0007.0 sejumlah Rp. 797.942,- ( Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tujuh Sembilan Ratus Empat Puluh Dua Rupiah ) Luas Tanah 9731 M2 (Sembilan Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Satu Meter Persegi);
- 1 ( SATU ) Lembar SURAT SETORAN PAJAK DAERAH ( SSPD ) Tahun 2018 tanggal 21 Mei 2018 An. Wajib Pajak DEBORA SUTANTO dengan letak objek pajak Kec. Sekotong Desa Sekotong Barat No. SPPT ( NOP ) 52.01.010.001.004-0007.0 sejumlah Rp. 807.536,- ( Delapan Ratus Tujuh Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah ) Luas Tanah 9848 M2 ( Sembilan Ribu Delapan Ratus Emapat Puluh Delapan Meter Persegi );
- 1 ( SATU) Lembar SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERHUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN Tahun 2018 An. Wajib Pajak DEBORA SUTANTO dengan letak objek pajak Gili Sudak Desa Sekotong Barat No. SPPT ( NOP ) 52.01.010.001.004-0007.0 sejumlah Rp. 807.536,- ( Delapan Ratus Tujuh Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah ) Luas Tanah 9848 M2 ( Sembilan Ribu Delapan Ratus Emapat Puluh Delapan Meter Persegi );
- Uang tunai Sdr. MUKSIN MAKSUN untuk pembayaran pajak tahun 2017 dengan objek pajak NOP : 52.01.010.001.004-0008.0 sebesar Rp. 10.450.000, - (sepuluh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) pada tanggal 9 Juni 2017 yang belum dibukukan yang dititipkan pada bendahara penerimaan BAPENDA Lombok Barat;
- 1 (satu) bendel Fc. Surat permohonan pembetulan dan penggabungan SPPT PBB ke Kepala Badan Pendapatan daerah Kab. Lombok Barat, tanggal 5 Mei 2017 atas nama pemohon MUKSIN MAKSUN yang telah di legalisir oleh BAPENDA Kab. Lombok Barat;
- 1 (satu) bendel buku register perubahan SPPT PBB ? P2 tahun 2017 milik BAPENDA Kab. Lombok Barat;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Badan Pendapatan Daerah Kab. Lombok Barat tanggal 13 Agustus 2020, Perihal Klarifikasi PBB-P2 yang menerangkan objek pajak dengan NOP. 52.01.010.001.004-0008.0 telah dilakukan pembelokiran dalam system PBB-P2 dan sejak tahun 2019 sampai dengan saat ini SPPT atas objek pajak dimaksud tidak terbit lagi dan data atas NOP dimaksud disesuaikan kembali a.n. DAENG KASIM sesuai data SISMIOP PBB pelimpahan dari KPP Pratama;
- Fc. Surat Keterangan Jual Beli Tanah Kebun, tertanggal 27 April 1974 antara HAJI MAHSUN dengan SAMSUDIN dan turut menjual NAPISAH dan RAHMAH mengetahui Kepala Kampung Dayan Peken ALAMAD, Kepala Desa Ampenan Utara MOHYID;
- Fc. Surat Pernyataan dari RAHMAH selaku ahli waris dari Aim DAENG KASIM tertanggal 25 Januari 2018;
- Fc. Pipil Garuda No. 623, persil No. 288 Gili Sudak klas III seluas 6.370 Ha, atas nama DAENG KASIM Gili Sudak terletak di Desa Sekotong Barat Distrik Gerung Kewedanan Lombok Barat Kabupaten Lombok Provinsi Nusa Tenggara Barat;
- Fc. Surat Keterangan Tanah No. 8/WPJ.080394/1991 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan PBB Mataram;
- Fc. Daftar Keterangan Objek Pajak untuk ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan, pipil No. 623 persil No. 228 klas III seluas 63.700 M2 atas nama DAENG KASIM alamat Gili Sudak Desa Sekotong Barat Kecamatan PP Sekotong Kabupaten Lombok Barat Provinsi NTB;
- Fc. Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2017 atas nama MUKSIN MAHSUN;
- Fc. Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BKP Kecamatan Sekotong tertanggal 09 Juni 2017 atas nama MUKSIN MAHSUN;
- Fc. Surat Keterangan Kematian No.83/Kel.DPNI1/2017, tanggal 5 Juli 2017;
- Fc. Surat Keterangan Waris tertanggal 5 Nopember 2014, mengetahui Camat Ampenan, Lurah Dayan Peken, KUA Kecamatan Ampenan;
- Fc. Silsilah keluarga H. MAHSUN MAS?UD yang ahli warisnya adalah Penggugat;
- Fc. Surat Penyerahan Waris tertanggal 5 Nopember 2014;
- Fc. Surat Kuasa pengurusan tanah yang ada di Gili Sudak;
- 1 (satu) exemplar Surat Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum dari Kantor ADVOKAT & PENGACARA ABDUL HANAN, SH & Rekan, tanggal 3 Januari 2018;
- 1 (satu) exemplar Fc. Pengantar Bukti Surat dan Penjelasan dari Kantor ADVOKAT & PENGACARA ABDUL HANAN, SH & Rekan, tanggal 16 Mei 2018;
- 1 (satu) exemplar turunan PUTUSAN sesuai aslinya Nomor :3/PDT.G/2018/PN.MTR., Penggugat MUKSIN MAKSUN melawan Tergugat RAHMAH Dkk;
- 1 (satu) exemplar turunan PUTUSAN sesuai aslinya Nomor 142/Pdt.G/2019/PN.Mtr., Penggugat MUKSIN MAKSUN melawan Tergugat RAHMAH Dkk;
- 1 (satu) exemplar DAFTAR BUKTI PENGGUGAT dari HANIAH SUPARDI, SH. MH. & REKAN Advocat / Pengacara & Konsultan Hukum dalam perkara No.142/Pdt.G/2019/PN.Mtr antara MUKSIN MAHSUN sebagai Penggugat melawan RAHMAH Dkk sebagai turut Tergugat;
- 1 (satu) Bendel Fc. Warkah/Buku Tanah SHM No. 45 atas nama HAJI ANDI YUNUS tanggal 14 Januari 2003, beralih Hak atas nama FELANI OKTAVIA tanggal 23 Agustus 2003 dan beralih menjadi Hak Guna Bangunan atas nama PT. PIJAK PILAR MATARAM tanggal 11 Agustus 2011 yang sudah di legalisir;
- 1 (satu) Bendel Fc. Warkah/Buku Tanah SHM No. 1320 atas nama HAJI LALU NASIB AR tanggal 04 Januari 2005 dan beralih Hak atas nama AWANADHI ASWINABAWA tanggal 20 Februari 2012 yang sudah di legalisir;
- 1 (satu) Bendel Fc. Warkah/Buku Tanah SHM No. 02430 atas nama AWANADHI ASWINABAWA tanggal 06 Oktober 2016 yang sudah di legalisir;
- 1 (satu) Bendel Fc. Warkah/Buku Tanah SHM No. 1290 atas nama BAIQ NULIA SOPIARY tanggal 10 Maret 2004 yang sudah di legalisir;
- 1 (satu) Bendel Fc. Warkah/Buku Tanah SHM No. 1306 atas nama VIRIYANADI HARYANTO TEJO PRAYITNO tanggal 25 September 2004, beralih Hak atas nama EMYTHA DWINA TAIHUTU tanggal 19 Oktober 2012 dan beralih Hak atas nama DEBORA SUTANTO tanggal 06 November 2015 yang sudah di legalisir;
- SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) No: 52.01.010.001.004.008.0 an. DAENG KASIM;
- SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) No: 52.01.010.001.004.0009.9 an. LALU NASIB;
- SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) No: 52.01.010.001.004.0007.11 an. VELANI OKTAVIA;
- 1 (Satu) berkas permohonan pengukuran MUKSIN MAHSUN Kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat, tanggal 14 Juli 2017;
- 1 (Satu) lembar struk BNI (Bukti Penerimaan Negara PNBP) Tanggal 13 Juli 2017 dengan ID BILL : 820170714499636 An. MUKSIN MAHSUN sejumlah Rp. 3.922.000,- (Tiga Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Dua Ribu Rupiah);
- 1 (Satu) lembar Surat Perintah Setor dengan Nomor Berkas Permohonan 13391/2017, tanggal 14 Juli 2017;
- 1 (Satu) lembar Tanda Terima Dokumen Nomor Berkas Permohonan 13361/2017, tanggal 14 Juli 2017;
- 1 (Satu) lembar Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat Nomor : 1009/52.01.200/14/VII/17, tanggal 14 Juli 2017 perihal Pemberitahuan Akan Dilaksanakannya Penetapan Batas Bidang;
- 1 (Satu) lembar Surat Tugas Pengukuran Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat Nomor : 1028/St-23.01/VII/2017, tanggal 14 Juli 2017;
- 1 (Satu) lembar Surat Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat Lampiran 43 DI 201 Risalah Penelitian Data Yuridis dan Penetapan Batas;
- 1 (Satu) lembar Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat tanggal 17 Juli 2017, perihal Laporan Kegiatan Pengukuran;
- 1 (Satu) lembar Berita Acara Pengukuran, tanggal 17 Juli 2017;
- 1 (Satu) lembar gambar peta bidang bertuliskan L=59101 m2;
- 8 (Delapan) lembar Foto Pelaksanaan Pengukuran;
- 1 (Satu) lembar Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat perihal Berita Acara Penutupan Berkas Permohonan Nomor : 114 tanggal 8 November 2017;
- 1 (Satu) lembar Peta Bidang bertuliskan M.1252, M.01290, M.1306, M.1586, M.2430 dan M.1320.
- Fotokopi sesuai Permohonan Perbaikan Luas dan Nama Wajib Pajak, tanggal 20 Maret 2017 diberi tanda T-1;
- Fotokopi sesuai asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2017, diberi tanda T-2;
- Fotokopi sesuai Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) PBBB-P2 Nomor SPPT 04-08 Tahun 2003, diberi tanda T-3a;
- Fotokopi sesuai Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) PBBB-P2 Nomor SPPT 04-08 Tahun 2004, diberi tanda T-3b;
- Fotokopi sesuai Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) PBBB-P2 Nomor SPPT 04-08 Tahun 2005, diberi tanda T-3c;
- Fotokopi sesuai Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) PBBB-P2 Nomor SPPT 04-08 Tahun 2006, diberi tanda T-3d;
- Fotokopi sesuai Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Nomor SPPT (NOP) 52.01.010.001.004-00B-0 Tahun 2007, diberi tanda T-3e;
- Fotokopi sesuai Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Nomor SPPT (NOP) 52.01.010.001.004-00B-0 Tahun 2008, diberi tanda T-3f;
- Fotokopi sesuai Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) PBBB-P2 Nomor SPPT 04-08 Tahun 2009, diberi tanda T-3g;
- Fotokopi sesuai Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Nomor SPPT (NOP) 52.01.010.001.004-00B-0 Tahun 2010, diberi tanda T-3h;
- Fotokopi sesuai Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) PBBB-P2 Nomor SPPT 04-08 Tahun 2011, diberi tanda T-3i;
- Fotokopi sesuai Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) PBBB-P2 Nomor SPPT 04-08 Tahun 2012, diberi tanda T-3j;
- Fotokopi sesuai Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) PBBB-P2 Nomor SPPT 04-08 Tahun 2013, diberi tanda T-3k;
- Fotokopi sesuai Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) Nomor SPPT 52.01.010.001.004-00B-0 Tahun 2015, diberi tanda T-3l;
- Fotokopi sesuai Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) Nomor SPPT 52.01.010.001.004-00B-0 Tahun 2016, diberi tanda T-3m;
- Fotokopi sesuai Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) Nomor SPPT 52.01.010.001.004-008-0 Tahun 2017, diberi tanda T-3n;
- Fotokopi dari fotokopi Tanda Pendaftaran sementara tanah Milik Indonesia atas nama Daeng Kasim, diberi tanda T-4;
- Fotokopi sesuai asli Surat Permohonan Duplikat pipil dan keterangan Nomor 593/392 tertanggal 28 Juli 1990, diberi tanda T-5;
- Fotokopi sesuai asli Keterangan tanah Nomor 8/MPJ.08/Ket, diberi tanda T-6a;
- Fotokopi sesuai asli Daftar Keterangan Obyek Pajak untuk Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Nomor 623 tanggal 5 Januari 1991, diberi tanda T-6b;
- Fotokopi sesuai asli Surat Keterangan Jual Beli Tanah Kebun tertanggal 27 April 1974, diberi tanda T-7;
- Fotokopi sesuai asli Surat Pernyataan tertanggal 26 Januari 2018, diberi tanda T-8;
- Fotokopi sesuai asli Nama wajib Pajak No 623, diberi tanda T-9;
- Fotokopi sesuai asli Surat Keterangan Kematian Nomro 82/Kel.DP/VII/2017 tertanggal 5 Juli 2017, diberi tanda T-10;
- Fotokopi sesuai asli Surat Keterangan Waris tertanggal 5 November 2014, diberi tanda T-11;
- Fotokopi sesuai asli Putusan Nomor 142/Pdt.G/2019/PN Mtr tanggal 22 April 2020, diberi tanda T-12;
- Fotokopi sesuai asli Putusan Nomor 90/PDT/2020/PT Mtr tanggal 21 Juli 2021, diberi tanda T-13;
- Fotokopi sesuai asli Tindak lanjut penyelidikan Nomor R/1214/XI/WAS.2.4/2021/Divpropam, diberi tanda T-14;
- Fotokopi sesuai asli Surat Pemberitahuan Perkembangan hasil Pengawasan Penyidikan Nomor B/6808/VIII/RES.7.5/2021/Bareskrim, diberi tanda T-15;
- Fotokopi sesuai asli Surat Kuasa tanggal 10 Mei 1990, diberi tanda T-16;
Putusan PN MATARAM Nomor 173/Pid.B/2022/PN Mtr |
|
Nomor | 173/Pid.B/2022/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muslih Harsono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mahyudin Igo, Hakim Anggota Catur Bayu Sulistiyo |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Indrawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Penyidik Polda NTB untuk dipergunakan dalam perkara lain; Terlampir dalam berkas perkara; 5. Membebankan Biaya Perkara ini kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 18 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1300 K/Pid/2022
Pertama : 173/Pid.B/2022/PN Mtr
Statistik30273