- Menyatakan Terdakwa Ruis Jarvis Anak dari Fendy Djauhar tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan Ibukan tanaman sebagaimana dakwaan alterantif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu)Kantung yang berisi narkotika jenis Shabu dengan berat Netto 3,69 (tiga koma enam puluh sembilan) gram dengan berat netto sisa setelah pengujian laboratorium seberat 3,63 (tiga koma enam puluh tiga) gram ;
- 1 (satu) Kotak Rokok Sampoerna
- 1 (satu) buah Handphone merk VIVO V21 warna hitam
- Uang Tunai sebesar Rp. 1.701.000,- (satu juta tujuh ratus seribu rupiah) dengan rincian Pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 15 (lima belas) lembar, Pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar, Pecahan Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, Pecahan Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, Pecahan Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar, Pecahan Rp 1.000,- (seribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar;
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5000,00(lima ribu rupiah);
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 148/Pid.Sus/2022/PN Pgp |
|
Nomor | 148/Pid.Sus/2022/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 31 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sulistiyanto Rokhmad Budiharto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wahyudinsyah Panjaitan, Br Hakim Anggota Dewi Sulistiarini |
Panitera | Panitera Pengganti: Yulia Roza |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengadili: Dirampas untuk di musnahkan; Dirampas untuk negara ; |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 148/Pid.Sus/2022/PN Pgp
Statistik484