- Menyatakan Terdakwa I Abdul Karim Bin Samblan (Alm), Terdakwa II Lukmanul Hakim Alias Olo Bin Mistar (Alm) dan Terdakwa III Ismail Alias Mail Bin Ahmad Suhardi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dakwaan alternatif Ketiga Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) buah Senter kepala warna abu ? abu orange yang digunakan untuk menyimpan Narkotika Jenis sabu;
- 1 (satu) bungkus plastic klip transparan ukuran 2,5 cm x 4,5 cm yang didalamnya berisikan butiran / serbuk kristal warna putih seberat 0.29 (nol koma dua puluh sembilan) gram. Setelah dikurang berat plastik seberat 0,18 (nol koma delapan belas) sehingga menjadi berat bersihnya seberat 0,11 (nol koma sebelas) gram;
- 1 (satu) buah gunting kecil berwarna hitam merk ESTETIKA;
- 1 (satu) buah sumbu terbuat dari pipa kecil katembat (korek kuping) warna hijau;
- dimusnahkan
- 1 (satu) buah handphone Merk POLYTRON;
- 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A54 warna biru IMEI : 861008054380895;
- 1 (satu) buah Handphone merk GALAXY JI ace warna hitam IMEI : 355609084407476;
- 1 (satu) buah Handphone merk VIVO Y15s warna biru metalic IMEI : 869713055886061;
- 1 (satu) buah speedboat 40 PK warna hijau list kuning, merah dan biru;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 173/Pid.Sus/2022/PN Pbu |
|
Nomor | 173/Pid.Sus/2022/PN Pbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKALAN BUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Widana Anggara Putra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Heru Karyono, Br Hakim Anggota Erick Ignatius Christoffel |
Panitera | Panitera Pengganti Edi Zarqoni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 18 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 173/Pid.Sus/2022/PN Pbu
Statistik6913