- Menyatakan Terdakwa Didi Karyadi, S.IP Bin (Alm) Abul Hasan tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penganiayaan yang mengakibatkan luka berat? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kaos lengan pendek berwarna hitam bertuliskan mather son & co;
- 1 (satu) buah celana pendek boxer berwarna biru tua motif lumba ? lumba;
- 1 (satu) buah sepeda motor warna abu-abu nomor mesin LX150CEWP1634 merek kawasaki LX150H dengan Nopol KH 6098 UB;
- 1 (satu) buah STNK sepeda motor merek kawasaki LX150H dengan Nopol KH 6098 UB;
- 1 (satu) buah Kunci sepeda motor merek kawasaki LX150H berwarna hitam dengan Nopol motor KH 6098 UB nomor mesin LX150CEWP1634;
- 1 (satu) buah pisau belati berwarna silver dengan gagang pisau berwarna putih tulang bercorak hitam;
- 1 (satu) buah sarung pisau berwarna coklat yang terbuat dari kulit;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 171/Pid.Sus/2022/PN Pbu |
|
Nomor | 171/Pid.Sus/2022/PN Pbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Senjata Api |
Kata Kunci | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKALAN BUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Widana Anggara Putra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Heru Karyono, Br Hakim Anggota Erick Ignatius Christoffel |
Panitera | Panitera Pengganti Edi Zarqoni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: dikembalikan kepada Terdakwa Didi Karyadi, S.IP Bin (Alm) Abul Hasan; dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 18 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 171/Pid.Sus/2022/PN Pbu
Statistik18126