- Menyatakan terdakwa I. ARDIANSYAH SEGRAN Alias ALDI Ak. RAHMAD SEGRAN dan terdakwa II. MUHAMMAD FIKRI Alias FIKRI Ak. MUKHSEN HAJE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Melakukan Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri ? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Tahun dan 2 (dua) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa untuk tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) Poket Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,56 gram;
- 1 (satu) Unit Handphone merk OPPO warna Silver;
- 4 (Empat) Poket bekas sabu;
- 1 (satu) buah alat hisap atau bong;
- 1 (satu) buah skop;
- 2 (dua) buah korek gas;
- 1 (satu) buah pipa kaca;
- 1 (satu) buah sumbu.
- 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,37 gram;
- 1 (satu) Unit Handphone merk SAMSUNG warna hitam;
- 1 (satu) buah skop;
- 1 (satu) buah kunci dengan gantungan dompet warna hitam;
- 1 (satu) buah tutup botol rangkaian alat hisap.
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 43/Pid.Sus/2022/PN Sbw |
|
Nomor | 43/Pid.Sus/2022/PN Sbw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SUMBAWA BESAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Karsena |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dwiyantoro, Br Hakim Anggota Reno Hanggara |
Panitera | Panitera Pengganti: Ernawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas Untuk Dimusnahkan. 6. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 43/Pid.Sus/2022/PN_Sbw.zip
- Download PDF
- 43/Pid.Sus/2022/PN_Sbw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 43/Pid.Sus/2022/PN Sbw
Statistik3711