- Dalam Eksepsi
- Menolak seluruh eksepsi Para Tergugat Konvensi
- Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) yang merugikan Penggugat;
- Menghukum Tergugat I membayar ganti kerugian pada Penggugat berupa uang sejumlah Rp. 24.000.000.000,00 (dua puluh empat milyar rupiah) sejak gugatan ini mempunyai kekuatan hukum tetap
- Menyatakan :
- Bukti TI.A1, TI.C1, TI.B1.1 sampai dengan bukti TI.B1.14,
- Bukti TI.A2, TI.C2, TI.B2.1 sampai dengan bukti TI.B2.14,
- Bukti TI.A3, TI.C3, TI.B3.1 sampai dengan bukti TI.B3.14,
- Menyatakan sah menurut hukum milik penggugat atas tanah bekas milik adat atau tanah yang terletak dan setempat dikenal dengan blok ? V Perumahan Kota Taman Gunung Outri (KTGP), Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yaitu :
- Girik C Nomor : 1019 seluas 1.744 m2 (seribu tujuh ratus empat puluh empat) sebagaimana bukti P-59;
- Girik C Nomor : 169 seluas 2.498m2 (dua ribu empat ratus Sembilan puluh delapan meter persegi) sebagaimana bukti P-67;
- Girik C Nomor : 1015 seluas 2.200m2 (dua ribu dua ratus meter persegi) sebagaimana bukti P-65;
- Girik C Nomor : C 169 seluas 1.750m2 (seribu tujuh ratus lima puluh meter persegi) sebagaimana bukti P-86;
- Girik C Nomor : 1020 seluas 741m2 (tujuh ratus empat puluh satu meter persegi) sebagaimana bukti P-88;
- Bidang tanah berdasarkan SHGB No. 2757 seluas 12.890m2 (dua belas ribu delapan ratus Sembilan puluh meter persegi) sebagaimana bukti P-100;
- Bidang tanah berdasarkan SHGB No. 2792 seluas 2.880m2 (dua ribu delapan ratus delapan puluh meter persegi) sebagaimana bukti P-116;
- Girik C Nomor : 1515 seluas 2.347m2 (dua ribu tiga ratus empat puluh tujuh meter persegi) sebagaimana bukti P-19;
- Girik C Nomor : 211 seluas 1.713m2 (seribu tujuh ratus tiga belas meter persegi) sebagaimana bukti P-5 ;
- Girik C Nomor : 265 seluas 965m2 (sembilan ratus enam puluh lima meter persegi) sebagaimana buktiP-17;
- Girik C Nomor :1640 seluas 1.104m2 (seribu serratus empat meter persegi) sebagaimana bukti P-71;
- Girik C Nomor : 726 seluas 3.007m2 (tiga ribu tujuh meter persegi) sebagaimana buktiP-69;
- Girik C Nomor : 1639 seluas 637m2 (enam ratus tiga puluh tujuh meter persegi) sebagaimana bukti P-55;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar dwangsom (uang paksa) sejumlah Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap hari apabila Tergugat I lalai memenuhi atau mentaati putusan ini yang diperhitungkan sejak Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum semua pihak dalam perkara ini untuk tunduk dan mentaati isi keputusan dalam perkara ini;
- Menolak gugatan Konvensi selain dan selebihnya;
- Menolak Gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat I Konvensi / Penggugat I Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul yang hingga saat ini ditaksir sejumlah Rp.3.740.000,00 (tiga juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah);
Putusan PN CIBINONG Nomor 221/Pdt.G/2021/PN Cbi |
|
Nomor | 221/Pdt.G/2021/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Victor Suryadipta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eduward, Br Hakim Anggota Ruth Marina Damayanti Siregar |
Panitera | Panitera Pengganti: Anny Marthauli Silalahi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI semuanya tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk menjadi dokumen dalam proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang diajukan oleh Tergugat I atas 3 (tiga) bidang tanah dalam peta informasi bidang tanah sebagaimana dimaksud dalam bukti T1.A1 sampai dengan T1.A3; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 21 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 221/Pdt.G/2021/PN Cbi
Statistik4915