- Menyatakan Terdakwa I Ruslan Alias Sellang Bin Nedding dan Terdakwa II Dalle Alias Indo Dalle Binti Amiri, tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?perusakan yang dilakukan secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena para Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir;
- Memerintahkan agar para Terdakwa dibebaskan dari tahanan kota segera setelah putusan ini diucapkan;
- Menetapkan barang bukti berupa ;
- 1 (satu) rangkap Sertifikat Hak Milik Asli Nomor 00273 Atas Nama Haji Agustan dengan luas 5054 m2 dengan SU nomor : 365/1987 Desa Lempa Kecamatan Pammana Kabupaten Wajo terbitan tahun 1987 ;
- 1 (satu) rangkap Akta Jual Beli (AJB) asli nomor 973/46/PPAT/PMN/VI/2021 tanggal 19 Juni 2021 yang dikeluarkan dari PPATS Kecamatan Pammana Sdr. Andi Ihsan S.Pt. Msi.;
- 1 (Satu) unit mesin senso kecil berwarna orange bersama dengan bar senso warna kuning merk STL;
- 1 (satu) Buah potongan Batang kelapa dengan lingkaran diameter 90 cm dan Tinggi 20 cm;
- 1 (satu) lembar potongan kulit Batang kelapa dengan panjang 63 cm, Lebar 20 cm;
Putusan PN SENGKANG Nomor 48/Pid.B/2022/PN Skg |
|
Nomor | 48/Pid.B/2022/PN Skg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | Penghancuran atau Perusakan Barang |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SENGKANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Nur Haswah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Achmadi Ali, Br Hakim Anggota Hj. Aisyah Adama |
Panitera | Panitera Pengganti: Tutik Rahayu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi H. Agustan Alias H. Uce Bin Semmaila ; Dikembalikan kepada saksi Hj. Jusnawati ; Dikembalikan kepada saksi Sudirman Alias Sudi Bin Laufe; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 48/Pid.B/2022/PN Skg
Statistik869