Putusan PN KEPANJEN Nomor 137/Pdt.G/2021/PN Kpn |
|
Nomor | 137/Pdt.G/2021/PN Kpn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KEPANJEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rubiyanto Budiman |
Hakim Anggota | Faridh Zuhri, Muhamad Aulia Reza Utama |
Panitera | Arung Wimbawan |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONVENSIDalam Eksepsi- Menolak eksepsi Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan Penggugat;3. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum terhadap Perjanjian Pengikatan Jual Beli berdasarkan Akta Nomor 30 tanggal 24 Pebruari 2017 dibuat dihadapan DURI ASTUTI, SH., Notaris di Malang berikut Kuasa Menjual yaitu Akta Nomor 31 tanggal 24 Pebruari 2017 dibuat dihadapan DURI ASTUTI, SH., Notaris di Malang mengenai :- sebidang tanah Hak Milik Nomor 1360/Desa Kalisongo seluas 958 m2 terletak di Desa Kalisongo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Propinsi Jawa Timur, yang diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 15/09/2011 Nomor 00296/2011 tercatat atas nama Doktorandus SUPANDI sebagaimana diuraikan dalam sertipikat (Tanda Bukti Hak) yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang tanggal 23/09/2011 ;- sebidang tanah Hak Milik Nomor 1478/Desa Kalisongo seluas 1.030 m2 terletak di Desa Kalisongo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Propinsi Jawa Timur, yang diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 02/12/2012 Nomor 00521/2012 tercatat atas nama Doktorandus SUPANDI sebagaimana diuraikan dalam sertipikat (Tanda Bukti Hak) yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang tanggal 10/08/2012 ;- sebidang tanah Hak Milik Nomor 02551/Desa Kalisongo seluas 450 m2 terletak di Desa Kalisongo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Propinsi Jawa Timur, yang diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 28/04/2015 Nomor 01897/Kalisongo/2015 tercatat atas nama Doktorandus SUPANDI sebagaimana diuraikan dalam sertipikat (Tanda Bukti Hak) yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang tanggal 29 May 2015 ;- sebidang tanah Hak Milik Nomor 02574/Desa Kalisongo seluas 562 m2, yang diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 24/03/2015 Nomor 01731/Kalisongo/2015 tercatat atas nama Doktorandus SUPANDI sebagaimana diuraikan dalam sertipikat (Tanda Bukti Hak) yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang tanggal 03 Sep 2015 ;- sebidang tanah Hak Milik Nomor 02575/Desa Kalisongo seluas 2.164 m2, yang diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 24/03/2015 Nomor 01732/Kalisongo/2015 tercatat atas nama Doktorandus SUPANDI sebagaimana diuraikan dalam sertipikat (Tanda Bukti Hak) yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang tanggal 03 Sep 2015 ;4. Menyatakan bahwa penyerahan atas 5 (lima) bidang tanah (obyek sengketa) tanggal 24 Pebruari 2017 dari Para Tergugat kepada Penggugat adalah sah menurut hukum ;5. Menyatakan bahwa Penggugat adalah sebagai pemilik hak yang sah menurut hukum atas :5 (lima) bidang tanah kosong sesuai :- Sertifikat Hak Milik Nomor 1360/Desa Kalisongo seluas 958 m2, yang diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 15/09/2011 Nomor 00296/2011 tercatat atas nama Doktorandus SUPANDI sebagaimana diuraikan dalam sertipikat (Tanda Bukti Hak) yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang tanggal 23/09/2011 ;- Sertifikat Hak Milik Nomor 1478/Desa Kalisongo seluas 1.030 m2, yang diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 02/12/2012 Nomor 00521/2012 tercatat atas nama Doktorandus SUPANDI sebagaimana diuraikan dalam sertipikat (Tanda Bukti Hak) yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang tanggal 10/08/2012 ;- Sertifikat Hak Milik Nomor 02551/Desa Kalisongo seluas 450 m2 yang diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 28/04/2015 Nomor 01897/Kalisongo/2015 tercatat atas nama Doktorandus SUPANDI sebagaimana diuraikan dalam sertipikat (Tanda Bukti Hak) yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang tanggal 29 May 2015 ;- Sertifikat Hak Milik Nomor 02574/Desa Kalisongo seluas 562 m2, yang diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 24/03/2015 Nomor 01731/Kalisongo/2015 tercatat atas nama Doktorandus SUPANDI sebagaimana diuraikan dalam sertipikat (Tanda Bukti Hak) yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang tanggal 03 Sep 2015 ;- Sertifikat Hak Milik Nomor 02575/Desa Kalisongo seluas 2.164 m2, yang diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 24/03/2015 Nomor 01732/Kalisongo/2015 tercatat atas nama Doktorandus SUPANDI sebagaimana diuraikan dalam sertipikat (Tanda Bukti Hak) yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang tanggal 03 Sep 2015 ;yang merupakan satu-kesatuan, terletak di Desa Kalisongo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Propinsi Jawa Timur, dengan batas-batas :- Utara : Jalan Raya Kalisongo- Timur : Bangunan Rumah- Selatan : Tanah Kosong- Barat : Jalan SetapakYang dikenal dengan nama Tanah di Jalan RAYA KALISONGO Kabuaten Malang ;6. Menghukum Para Tergugat dan/atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya dan/atau yang menguasai sebidang tanah (obyek sengketa) tersebut diatas untuk mengosongkan dan menyerahkan tanpa syarat apapun kepada Penggugat bila perlu dengan eksekusi oleh Pengadilan atau bantuan Polisi ;7. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa/dwangsoom kepada Penggugat secara tunai setiap hari kelalaianya melaksanakan putusan ini sebesar Rp. 100.000,00,- ( seratus ribu rupiah );8. Menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI- Menyatakan gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi ditolak untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.2.489.000,00 (dua juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 137/Pdt.G/2021/PN Kpn
Statistik20119