- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENGGUGAT/PEMBANDING ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN NOMOR : 05/PDT.G/ 2012/PN.TBH TANGGAL 11 DESEMBER 2013 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENGHUKUM PENGGUGAT/PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DITINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.150.000,-- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;
- Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tembilahan Nomor : 05/Pdt.G/ 2012/PN.TBH tanggal 11 Desember 2013 yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,-- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Putusan PT PEKANBARU Nomor 98/PDT/2014/PT PBR |
|
Nomor | 98/PDT/2014/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 8 Juli 2014 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H.yuliusman |
Hakim Anggota | Sumartono, Brahmad Sukandar |
Panitera | I.a.n.ratnayani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 22 September 2014 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 98/PDT/2014/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 98/PDT/2014/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1857 K/Pdt/2015
Banding : 98/PDT/2014/PT PBR
Pertama : 05/Pdt.G/2012/PN.TBH
Statistik5820