- Menolak eksepsi Para Tergugat seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
- Menyatakan bahwa La Tandu Dg Silasa meninggal dunia pada tahun 1955 dan istrinya bernama I Nuha meninggal dunia pada tahun 1981 sebagai pewaris;
- Menyatakan bahwa Hj. St. Aisyah binti La Tandu meninggal dunia pada tahun 2014;
- Menyatakan bahwa Hj. Mumminang binti La Tandu meninggal dunia pada tahun 2007;
- Menyatakan bahwa Baco Hatta bin La Tandu meninggal dunia pada tahun 2004;
- Menyatakan bahwa Syafruddin bin La Tandu meninggal dunia pada tahun 2019;
- Menetapkan harta yang ditinggalkan oleh La Tandu Dg Silasa adalah sebagai berikut :
Putusan PA SENGKANG Nomor 1120/Pdt.G/2021/PA.Skg |
|
Nomor | 1120/Pdt.G/2021/PA.Skg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SENGKANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Sitti Husnaenah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abu Rahman Baba, Br Hakim Anggota Helvira |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Ridwan Hasan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam eksepsi : Dalam Pokok Perkara : - Tanah perumahan dengan luas 670,22 M2 yang terletak di Jalan Andi Ninnong, Lingkungan Lompo, Kelurahan Watallipue, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara: Saluran air; - Sebelah Timur: Lorong 26; - Sebelah Selatan : Jalan Andi Ninnong; - Sebelah Barat: Rumah H. Dahlan. 8. Menetapkan ahli waris dari La Tandu Dg Silasa adalah sebagai berikut : - Hj. St. Aisyah binti La Tandu; - Hj. Mumminang binti La Tandu; - Baco Hatta bin La Tandu; - Syafruddin bin La Tandu; - Hj. Sahri Alang binti La Tandu 9. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari La Tandu Dg Silasa adalah sebagai berikut : - Hj. St. Aisyah binti La Tandu memperoleh 1/7 bagian; - Hj. Mumminang binti La Tandu memperoleh 1/7 bagian; - Baco Hatta bin La Tandu memperoleh 2/7 bagian; - Syafruddin bin La Tandu memperoleh 2/7 bagian; - Hj. Sahri Alang binti La Tandu memperoleh 1/7 bagian. 10. Menetapkan bagian Hj. St. Aisyah binti La Tandu Dg Silasajatuh kepada ahli warisnya; 11. Menetapkan bagian Hj. Mumminang binti La Tandu Dg Silasajatuh kepada ahli warisnya; 12. Menetapkan bagian Baco Hatta bin La Tandu Dg Silasajatuh kepada ahli warisnya; 13. Menetapkan bagian Syafruddin bin La Tandu Dg Silasajatuh kepada ahli warisnya; 14. Menghukum Para Tergugat dan Penggugat I untuk menyerahkan objek sengketa yang dikuasainya tersebut kepada para ahli waris tersebut pada poin (8); 15. Menyatakan bahwa apabila harta warisan atau boedel warisan tersebut tidak dapat dibagi secara natura, maka dilelang di depan umum dan hasilnya dibagi sesuai dengan forsinya masing-masing kepada ahli waris tersebut pada poin (9); 17. Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara bersama-sama sejumlah Rp 1.515.000,00(satu juta lima ratus lima belas ribu rupiah) yaitu masing-masing 50%. |
Tanggal Musyawarah | 19 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1120/Pdt.G/2021/PA.Skg
Statistik1224