- DALAM KONVENSI
- Menolak seluruh eksepsi yang diajukan Tergugat I, Tergugat II, III dan IV, dan Turut Tergugat III dan IV;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagaian;
- Menyatakan Rita Setia Buranda (Turut Tergugat I), Christiana Trimurni Buranda (Turut Tergugat III), Krisna Tabang Buranda (Penggugat), Imanuel Budi Sentosa (Tergugat IV), Grace Theokasih Buranda (Tergugat III), Ratna Sari Buranda (Tergugat II), Maranata Sanglimbo Buranda (Turut Tergugat III), dan Theodora Trikasih Buranda (Turut Tergugat IV) adalah ahli waris sah dari Alm. Ruben Ripu Buranda dan Alm. Ribka Lumiling Tappi;
- Menyatakan Konsep Pembagian Warisan R. R. Buranda, tertanggal 6 Januari 2003, khususnya gambar/sketsa yang khusus untuk menjelaskan butir 3 konsep tersebut, yaitu pembagian warisan atas petak tanah/kapling dan bangunan rumah/kamar kos-kosan di Km 11- Bontoramba atau Km 12 Tamalanrea, yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan No. 134 Kilometer 12 Tamalanrea, Kelurahan Tamalanrea, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, yang berada dalam areal tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 915/Tamalanrea, Tanggal 10-05-1982, Surat Ukur Nomor : 520/1982, Tanggal 31-03-1082, seluas 3.225 m2, yang sudah dibebaskan seluas 498 m2 untuk pelebaran Jalan Perintis Kemerdekaan, sehingga luasnya menjadi 2.727 m2 atas nama Ruben Ripu Buranda, adalah sah dan mengikat bagi Ahli Waris (Alm.) Ruben Ripu Buranda dan (Alm.) Ribka Lumiling Tappi;
- Menetapkan Objek Sengketa, yaitu sepetak tanah/kapling seluas 397,86 m2 (tigaratus sembilanpuluh tujuh koma delapanpuluh enam meter persegi) yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan No. 134 Kilometer 12 Tamalanrea, Kelurahan Tamalanrea, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, yang berada dalam areal Sertipikat Hak Milik Nomor 915/Tamalanrea,Tanggal 10-05-1982, Surat Ukur Nomor : 520/1982, tanggal 31-03-1082, yang di atasnya didirikan dan dioperasikan Usaha Minimarket Indomaret atau oleh setempat dikenal sebagai Indomaret PK 12 Budi Daya Permai oleh Tergugat I adalah bagian waris atau milik Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan tanah Obyek Sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik tanpa dibebani syarat apapun secara sukarela dan atau dengan bantuan aparat Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia setelah perjanjian sewa menyewa sebagaimana dalam bukti T.I-1 berakhir;
- Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, dan Turut Tergugat IV untuk tunduk dan taat pada isi putusan dalam perkara perdata ini;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp3.810.000,00 (tiga juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan para Penggugat untuk selebihnya.
- DALAM REKONVENSI
Putusan PN MAKASSAR Nomor 358/Pdt.G/2020/PN Mks |
|
Nomor | 358/Pdt.G/2020/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ibrahim Palino |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zulkifli, Br Hakim Anggota Burhanuddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Justiah Said |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Provisi - Menolak tuntutan provisi dari Penggugat ; Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara - Menyatakan gugatan rekonvensi tidak dapat diterima; - Biaya perkara dalam gugatan Rekonvensi nihil. |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 358/Pdt.G/2020/PN Mks
Statistik516