- MenyatakanTerdakwaJohansyahtidak terbukti secara sah dan menyakinkanbersalah melakukan tindak pidana ?penyalahguna Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri,sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kedua penuntut umum;
- MembebaskanTerdakwaJohansyaholeh karena itu dari dakwaan kumulatif kedua penuntut umum;
- MenyatakanTerdakwaJohansyahtelah terbukti secara sah dan menyakinkanbersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanamansebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana terhadapTerdakwaJohansyaholeh karena itu dengan pidana penjara selama5 (lima) tahun dandenda sejumlah Rp800.000.000,00- (delapan ratus juta rupiah)dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka digantipidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwaJohansyahdikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agarTerdakwaJohansyahtetap ditahan;
- Menetapkanbarang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran 4 x 6 cm yang berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor:
- 0,73 (nol koma tujuh tiga) gram;
- 1 (satu) buah plastik ukuran 5 x 7 cm yang berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor :
- 1,20 (satu koma dua nol) gram;
- 1 (satu)` buah plastik ukuran 5 x 8,5 cm yang berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor:
- 0,40 (nol koma empat nol) gram;
- 1 (satu) buah Bong yang terbuat dari botol bekas;
- 1 (satu) buah tabung kaca;
- 1 (satu) buah korek api gas wara merah;
- 1 (satu) buah pipet warna putih garis hijau yang sudah dimodif sekop;
- 1 (satu) gulung plastik klip sisa pakai yang ujungnya sudah dipotong;
- 1 (satu) buah gunting warna hitam;
- 1 (satu) buah HP Nokia warna biru;
- Uang sejumlah Rp. 330.000 (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepadaTerdakwa Johansyahuntuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan PN DOMPU Nomor 44/Pid.Sus/2022/PN Dpu |
|
Nomor | 44/Pid.Sus/2022/PN Dpu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN DOMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Subai |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Raras Ranti Rossemarry, Hakim Anggota Rion Apraloka |
Panitera | Panitera Pengganti: Lalu Muh. Nur |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: maka diketahuilah berat bersihnya yaitu 1,28 (satu koma dua delapan) gram. Kemudian dari berat bersih 1,28 (satu koma dua delapan) gram tersebut disisihkan sebagiannya sebesar 0,05 (nol koma nol tiga) gram untuk kepentingan pengujian Laboratorium, jadi sisa berat bersih kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah 1,23 (satu koma dua tiga) gram. Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; Dikembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 19 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 7456 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 44/Pid.Sus/2022/PN Dpu
Statistik544