Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 700/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 700/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Purwanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Saptono Setiawan, Hakim Anggota Bintang Al |
Panitera | Panitera Pengganti: Agnasia Marliana Tubalawony.sh. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Herry Nuryanto Alias Jenap Bin Machmud terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, Melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual-beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram?2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Herry Nuryanto Alias Jenap Bin Machmud dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun serta pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) unit HP merk Xiaomi Redmi 5 warna coklat, Dirampas untuk dismunahkan;6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 700/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst
Kasasi : 5723 K/Pid.Sus/2022
Banding : 92/PID.SUS/2022/PT DKI
Statistik467