- Menyatakan Permohonan Provisi Penggugat tidak dapat diterima ;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Wanprestasi;
- Menyatakan Akta Pengikatan Jual ? Beli Nomor 03, tanggal 23 Oktober 2019 yang dibuat dihadapan R. WIRATMOKO (Turut Tergugat II), Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah di Jakarta adalah sah dan mengikat;
- Menetapkan Penggugat diberi hak untuk melakukan proses balik nama atas tanah dan bangunan seluas 120m2 (seratus dua puluh meter persegi) yang terletak di Komp. Perumahan Pertamina Blok V No. 18 Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja ? Jakarta Utara sebagaimana tercatat dalam SHM No. 1655, Gambar Situasi No. 2115 Tahun 1985 di Kantor Pertanahan setempat atas dasar kekuatan putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan tanah dan bangunan beserta dengan Dokumen asli kepemilikan atas tanah dan bangunan seluas 120m2 (seratus dua puluh meter persegi) yang terletak di Komp. Perumahan Pertamina Blok V No. 18 Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja ? Jakarta Utara sebagaimana tercatat dalam SHM No. 1655, Gambar Situasi No. 2115 Tahun 1985 dalam keadaan kosong dan baik kepada Penggugat secara sukarela bila mana diperlukan maka dilakukan eksekusi atas hal tersebut oleh juru sita Pengadilan yang sah untuk itu dengan didampingi /dibantu oleh aparat dan instansi terkait;
- Memerintahkan Turut Tergugat II untuk melakukan proses balik nama atas SHM No. 1655, Gambar Situasi No. 2115 Tahun 1985, seluas 120m2 (seratus dua puluh meter persegi), yang terletak di Komp. Perumahan Pertamina Blok V No. 18 Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja ? Jakarta Utara dari atas nama Almarhum Edmond Alexander Rudolf Loesi, S.H., menjadi atas nama Penggugat dengan adanya Putusan ini.
- Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat tunduk dan taat atas putusan ini;
- Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
- Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara ini yang timbul sejumlah Rp 6.093.500,- ( enam juta Sembilan puluh tiga ribu lima ratus rupiah ) ;
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 648/Pdt.G/2020/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 648/Pdt.G/2020/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tumpanuli Marbun |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tiares Sirait, Br Hakim Anggota Budiarto |
Panitera | Panitera Pengganti Budhyawan Kristianto. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM PROVISI ; DALAM POKOK PERKARA ; |
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 648/Pdt.G/2020/PN_Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 648/Pdt.G/2020/PN_Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 648/Pdt.G/2020/PN Jkt.Utr
Statistik526