- Menyatakan Terdakwa Sugianto Alias Aliang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?;
- Memerintahkan Terdakwa Sugianto Alias Aliang menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi selama 6 (enam) bulan di Klinik Ketergantungan Napza Setia Budi Jalan Setia Budi No.94 I Medan, sejak putusan ini diucapkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari Tahanan;
- Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Kesatu sampai dengan Keempat Penuntut Umum;
- Menetapkan masa Terdakwa menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi selama 6 (enam) bulan diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu)meja warna coklat.
- 1 (satu) buah laci meja coklat.
- 1 (satu) buah amplop warna putih.
- 1 (satu) bungkus plastik klip warna putih tembus pandang yang berisikan narkotika jenis Pil Ekstasi logo Mahkota sebanyak 14 (empat belas) butir dengan berat 4,37 (empat koma tiga puluh tujuh) gram netto.
- 9 (sembilan) butir psikotropika jenis pil Happy Five (H5) dan 3 (tiga) bungkus plastik klip warna putih tembus pandang yang berisikan serbuk ketamin, dengan berat 1,36 (satu koma tiga puluh enam) gram brutto.
- 1 (satu) buah kunci laci merk Huben.
- 1 (buah) dompet warna hitam yang berisikan 1 (satu) lembar kartu Genting Casino atas nama Sugianto warna abu-abu.
- 1 (satu) lembar kartu Pesert World Genting atas nama Mr. Sugianto (102) warna merah maron.
Putusan PN MEDAN Nomor 2855/Pid.Sus/2019/PN Mdn |
|
Nomor | 2855/Pid.Sus/2019/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tengku Oyong |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bambang Joko Winarno, Br Hakim Anggota Jarihat Simarmata |
Panitera | Panitera Pengganti: Bambang Fajar M. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | REHABILITASI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada Terdakwa Sugianto Alias Aliang. 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2855/Pid.Sus/2019/PN Mdn
Statistik7018