Putusan PN PALEMBANG Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg |
|
Nomor | 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yoserizal.sh. |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Iskandar Harun, Hakim Anggota Ardian Angga |
Panitera | Panitera Pengganti: Maseha, S.sos |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Caca Isa Saleh Sadikin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama - sama sebagaimana dalam Dakwaan KESATU Primair Penuntut Umum DAN melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dalam Dakwaan KEDUA Primair Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Caca Isa Saleh Sadikin dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun; 3. Menjatuhkan pidana denda oleh karena itu kepada Terdakwa Caca Isa Saleh Sadikin dengan pidana denda sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) tahun; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Memerintahkan supaya Terdakwa tetap ditahan; 6. Menjatuhkan Pidana tambahan berupa Pembayaran Uang Pengganti kepada Terdakwa Caca Isa Saleh Sadikin sebesar Rp.4.646.915.097 (empat milyar enam ratus empat puluh enam juta sembilan ratus lima belas ribu sembilan puluh tujuh Rupiah), dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar Uang Pengganti dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ; 7. Menetapkan Barang bukti berupa: - Sertifikat Hak Milik No.1514 luas 346 m2, terletak di Jalan Gelong Baru Utara II C No.4 Propinsi DKI Jakarta Kotamadya Jakarta Barat, Kecamatan Grogol Petamburan, Kelurahan Tomang atas nama Terdakwa Caca Isa Saleh Sadikin; Berdasarkan bukti T.1-A foto copy Sertifikat Hak Milik No.1514 luas 346 m2, terletak di Jalan Gelong Baru Utara II C No.4 Propinsi DKI Jakarta Kotamadya Jakarta Barat, Kecamatan Grogol Petamburan, Kelurahan Tomang atas nama Terdakwa Caca Isa Saleh Sadikin Diperoleh Tahun 2004 berdasarkan Akta Jual Beli dibuat oleh Notaris/PPAT TUASIKAL ABUA, SH tanggal 15 Oktober 2004; Dikembalikan kepada Terdakwa (pemiliknya); - Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun No.2841/I/15 luas bangunan 90 M2, Propinsi DKI Jakarta Kotamadya Jakarta Selatan, Kecamatan Setia Budi Kelurahan Menteng Atas, atas nama ENDANG BUDIARSIH (istri Terdakwa); Berdasarkan Bukti dari Penasehat Hukum Terdakwa Bukti T.1-B Foto Copy Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun No.2841/I/15 luas bangunan 90 M2, Propinsi DKI Jakarta Kotamadya Jakarta Selatan, Kecamatan Setia Budi Kelurahan Menteng Atas, atas nama ENDANG BUDIARSIH (istri Terdakwa) diperoleh Tahun 2001 berdasarkan Akta Jual Beli dibuat oleh Notaris/PPAT SYLVESTER HERNOWO tanggal 8 Agustua 2001; Dikembalikan kepada Terdakwa (pemiliknya); - Sertifikat Hak Milik No.8200 Luas tanah 225 M2 Jalan Kuta Raya D 9 Kubu Anyar Propinsi Bali Kabupaten Badung, Kecmatan Kuta Kelurahan Kuta atas nama ENDANG BUDIARSIH; Berdasarkan Bukti dari Penasehat Hukum Terdakwa Bukti T.1-D Foto Copy Sertifikat Hak Milik No.8200 Luas tanah 225 M2 Jalan Kuta Raya D 9 Kubu Anyar Propinsi Bali Kabupaten Badung, Kecmatan Kuta Kelurahan Kuta atas nama ENDANG BUDIARSIH, diperoleh Tahun 2000 berdasarkan Akta Jul Beli dibuat oleh Notaris/PPAT EDDY NYOMAN WINARTA, SH tanggal 25 Juli tahun 2000; dikembalikan kepada Terdakwa (pemiliknya); - Sertifikat Hak Milik Nomor 2289 luas 733 M2 Jalan Asem II Komplek Bali Village No. M 4 Propinsi DKI Jakarta, Kotamadya Jakarta Selatan atas nama Terdakwa Caca Isa Saleh Sadikin; Berdasarkan Bukti dari Penasehat Hukum Terdakwa berupa T.1-E Sertifikat Hak Milik Nomor 2289 luas 733 M2 Jalan Asem II Komplek Bali Village No. M 4 Propinsi DKI Jakarta, Kotamadya Jakarta Selatan atas nama Terdakwa Caca Isa Saleh Sadikin diperoleh Tahun 1982 tetapi pada telah dijual / dialihkan kepada MUHAMMAD HANAFIAH berdasarkan Pengikatan Jual Beli yang dibuat Notaris & PPAT MANSUR ISHAK, SH tanggal 02 Nopember 2020; dikembalikan kepada Terdakwa (pemiliknya); - Sertifikat Hak Milik Nomor 10652 luas 300 M2 terletak di Blok B.7/7A Propinsi Jawa Barat Kabupaten Tangerang Kecamatan Curug Desa Binong atas nama ENDANG BUDIARSIH; Berdasarkan Bukti dari Penasehat Hukum Terdakwa berupa T.1-F Sertifikat Hak Milik Nomor 10652 luas 300 M2 terletak di Blok B.7/7A Propinsi Jawa Barat Kabupaten Tangerang Kecamatan Curug Desa Binong atas nama ENDANG BUDIARSIH (istri Terdakwa) diperoleh Tahun 2000 berdasarkan Akta Jual Beli dibuat oleh Notaris/PPAT Ny. NANNY WAHJUDI, SH tanggal 15 Juni 1995; Dikembalikan kepada Terdakwa (pemiliknya); - Sertifikat Hak Milik Nomor 1419 luas 105 M2 terletak di Blok M 1/28 Propinsi Jawa Barat Kabupaten Bogor Kecamatan Cileungsi Desa Limus Nunggal atas nama ENDANG BUDIARSIH (istri terdakwa); Berdasarkan Bukti dari Penasehat Hukum Terdakwa Bukti T.1-G Foto Copy Sertifikat Hak Milik Nomor 1419 luas 105 M2 terletak di Blok M 1/28 Propinsi Jawa Barat Kabupaten Bogor Kecamatan Cileungsi Desa Limus Nunggal atas nama ENDANG BUDIARSIH (istri terdakwa) diperoleh Tahun 1998 berdasarkan Akta Jual Beli dibuat Notaris/PPAT NY. ITJE RAKHMIATI, SH tanggal 15 Desember 1998; dikembalikan kepada Terdakwa (pemiliknya); 8. Barang Bukti berupa: - Uang Tunai melalui pengembalian dari ENDANG BUDIARSIH (Isteri Terdakwa Caca) sejumlah Rp887.040.000,00 (BB Romawi II Huruf Q); - Uang Tunai melalui pengembalian dari ENDANG BUDIARSIH (Isteri Terdakwa Caca) sejumlah Rp216.000.000,00 (BB Romawi II Huruf R); - Uang yang tersimpan dalam Deposito Bank Mandiri atas nama Caca Isa Saleh Sadikin sejumlah Rp1.000.000.000,00 disita dari Arief Tri Bintoro (Pihak Bank) (BB Romawi II Huruf S Nomor 1); - Uang yang tersimpan dalam Deposito Bank Mandiri atas nama Caca Isa Saleh Sadikin sejumlah Rp1.000.000.000,00 disita dari Arief Tri Bintoro (Pihak Bank) (BB Romawi II Huruf S Nomor 2); - Uang yang tersimpan dalam Deposito Bank Mandiri atas nama Caca Isa Saleh Sadikin sejumlah Rp1.000.000.000,00 disita dari Arief Tri Bintoro (Pihak Bank) (BB Romawi II Huruf S Nomor 3); - Uang yang tersimpan dalam Tabungan Bank Mandiri atas nama Caca Isa Saleh Sadikin sejumlah Rp781.000.000,00 disita dari Upi Herawati (Pihak Bank) (BB Romawi II Huruf T Nomor 1); - Uang yang tersimpan dalam Tabungan Bank Mandiri atas nama Caca Isa Saleh Sadikin sejumlah Rp40.000.000,00 disita dari Arief Tri Bintoro (Pihak Bank) (BB Romawi II Huruf T Nomor 2); - Uang yang tersimpan dalam Tabungan Bank Mandiri atas nama Caca Isa Saleh Sadikin sejumlah Rp16.500.000,00 disita dari Arief Tri Bintoro (Pihak Bank) (BB Romawi II Huruf T Nomor 3); Dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti: Barang bukti berupa: A. 1. Laporan Keuangan Auditor Independen Kantor Akuntan Publik Achmad Rasyid, Hasubullah & Jerry dan Laporan Keuangan PT. PDPDE GAS Per 31 Desember 2011 dan 31 Desember 2010. (legalisir sesuai dengan aslinya); 2. Laporan Keuangan beserta Laporan Auditor Independen Kantor Akuntan Publik Rama Wendra PT. PDPDE GAS 31 Desember 2012 dengan angka perbandingan pada Tanggal 31 Desember 2011 dan Tanggal 1 Januari 2011 per 31 Desember 2010 disajikan kembali dan Tahun yang berakhir pada tanggal tanggal 31 Desember 2012 dan 2011 (Disajikan kembali mata uang dolar Amerika Serikat. (legalisir sesuai dengan aslinya); 3. Laporan Keuangan Untuk Tahun Tahun yang berakhir 31 Desember 2013 dan 2012 disertai Laporan Auditor Independen Kantor Akuntan Publik Husni, Mucharam & Rasidi. (legalisir sesuai dengan aslinya); 4. Laporan Keuangan Untuk Tahun Tahun yang berakhir 31 Desember 2014 dan 2013 disertai Laporan Auditor Independen Kantor Akuntan Publik Husni, Mucharam & Rasidi. (legalisir sesuai dengan aslinya); 5. Laporan Keuangan PT. PDPDE GAS 31 Desember 2015 dan 2014 dan untuk tahun tahun yang berakhir 31 Desember 2014 dan 2014 disertai Laporan Auditor Independen Kantor Akuntan Publik Husni, Mucharam & Rasidi. (legalisir sesuai dengan aslinya); 6. Laporan Keuangan PT. PDPDE GAS 31 Desember 2016 dan 2015 dan untuk tahun tahun yang berakhir 31 Desember 2016 dan 2015 disertai Laporan Auditor Independen Kantor Akuntan Publik Husni, Mucharam & Rasidi. (legalisir sesuai dengan aslinya); 7. Laporan Keuangan PT. PDPDE GAS 31 Desember 2017 dan 2016 dan untuk tahun tahun yang berakhir 31 Desember 2017 dan 2016 disertai Laporan Auditor Independen Kantor Akuntan Publik Husni, Mucharam & Rasidi. (legalisir sesuai dengan aslinya); 8. Laporan Keuangan PT. PDPDE GAS 31 Desember 2018 dan 2017 dan untuk tahun tahun yang berakhir 31 Desember 2018 dan 2017 disertai Laporan Auditor Independen Kantor Akuntan Publik Husni, Mucharam & Rasidi. (legalisir sesuai dengan aslinya); 9. Mutasi Rekening PT.PDPDE GAS Bank Mandiri Syariah (USD) No.Rek. 7001433487-Giro BSM dari Tanggal 01 Februari 2012 sampai dengan Tanggal 31 Desember 2019. (legalisir sesuai dengan aslinya); 10. Mutasi Rekening PT.PDPDE GAS Bank Mandiri Syariah (USD) No.Rek. 7035932601-Rek. Escrow dari Tanggal 01 Januari 2013 sampai dengan Tanggal 27 Maret 2019. (legalisir sesuai dengan aslinya); 11. Mutasi Rekening PT.PDPDE GAS Bank Mandiri Syariah (Rupiah) No.Rek. 0090351103 dari Tanggal 01 Januari 2011 sampai dengan Tanggal 31 Maret 2012. (legalisir sesuai dengan aslinya); 12. Mutasi Rekening PT.PDPDE GAS Bank Mandiri Syariah (Rupiah) No.Rek.7001433479-Giro BSM dari Tanggal 01 Januari 2012 sampai dengan Tanggal 31 Desember 2019. (legalisir sesuai dengan aslinya); 13. Mutasi Rekening PT.PDPDE GAS Bank Mandiri Syariah (USD) No.Rek.0090351117-Giro BSM dari Tanggal 01 Januari 2011 sampai dengan Tanggal 31 Januari 2012. (legalisir sesuai dengan aslinya); 14. Perjanjian Jual Beli Gas PDPDE Antara PT. Pertamina Hulu Energi Jambi Merang, Talisman (Jambi Merang) Limited, Pacific Oil & Gas (Jambi Merang) Limited dan Perusahaan Daerah Pertambangan Dan Energi (PDPDE) Provinsi Sumatera Selatan Nomor JOB Ref: MAN-J/10-0954 dan Nomor PDPDE Ref:11/PJBG/PDPDE.JOBPTJM/X/2010 Tanggal 2 Nopember 2010. (Salinan yang disahkan perusahaan); 15. Perubahan Pertama Pada Perjanjian Jual Beli Gas Antara PT. Pertamina Hulu Energi Jambi Merang, Talisman (Jambi Merang) Limited, Pacific Oil & Gas (Jambi Merang) Limited dan Perusahaan Daerah Pertambangan Dan Energi (PDPDE) Provinsi Sumatera Selatan Nomor JOB Ref: MAN-3/19-0033 Tanggal 7 Januari 2019. (Salinan yang disahkan perusahaan); 16. Perjanjian Pemindahtanganan Dan Pengalihan Terhadap Perjanjian Jual Beli Gas Antara PT. Pertamina Hulu Energi Jambi Merang, Talisman (Jambi Merang) Limited, Pacific Oil & Gas (Jambi Merang) Limited dan Perusahaan Daerah Pertambangan Dan Energi (PDPDE) Provinsi Sumatera Selatan Nomor JOB Ref: MAN-3/19-0034 Tanggal 7 Januari 2019. (Salinan yang disahkan perusahaan); 17. Surat Keputusan BPMIGAS Nomor: KEP-0034/BP00000/2010/S2 Tanggal 31 Maret 2010 Tentang Penunjukan Penjual Gas Bumi. (Salinan yang disahkan perusahaan); 18. 1 (satu) bundel tagihan penjualan gas bumi dari JOB Pertamina ? Talisman Jambi Merang dari Tahun 2011 sampai dengan 2019. (Salinan yang disahkan perusahaan); 19. Surat dari Kementerian SDM RI yang ditujukan kepada Kepala BPMIGAS Nomor: 7654/12/MEM.M/2011 Tanggal 19 Desember 2011 Perihal Persetujuan Harga Gas Atas Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) Antara PT. Pertamina Hulu Energi 05Jambi Merang (PHE Jambi Merang), Talisman (Jambi Merang) Ltd, Pacific Oil & Gas (Jambi Merang) Ltd Dengan Perusahaan Daerah Pertambangan Dan Energi Provinsi Sumatera Selatan (PDPDE). (Salinan yang disahkan perusahaan); 20. Surat dari BPMIGAS yang ditujukan kepada General Manager JOB Pertamina ? Talisman Jambi Merang Nomor: 1179/BPB3000/2011/S2 Tanggal 28 Desember 2011 Perihal Surat Persetujuan Harga Gas Atas Perjanjian Jual Beli Gas Antara PT. Pertamina Hulu Energi Jambi Merang (PHE Jambi Merang), Talisman (Jambi Merang) Ltd, Pacific Oil & Gas (Jambi Merang) Ltd Dengan PT. Chevron Pasific Indonesia (CPI), PT. Pembangunan Kota Batam (PKB) dan Perusahaan Daerah Pertambangan Dan Energi Provinsi Sumatera Selatan (PDPDE). (Salinan yang disahkan perusahaan); 21. Surat Direktorat Jenderal Migas kepada Direktur Badan Usaha Niaga Gas Bumi Nomor: 2798/10/DJM.0/2018 tanggal 14 Maret 2018 Perihal Tindak Lanjut Implementasi Permen ESDM No 06 Tahun 2016 oleh Badan Usaha Eksisting. (Salinan yang disahkan perusahaan); 22. Surat PT. PDPDE Gas kepada PDPDE Sumsel Nomor: 045/S/D/III/2018 Tangal 15 Maret 2018 Perihal Tindak Lanjut Permen ESDM No. 06 Tahun 2016 tentang Ketentuan Tata cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi. (Salinan yang disahkan perusahaan); 23. Surat PDPDE Sumsel kepada PDPDE Gas Nomor: 165/PDPDE/SS/III/2018 Tanggal 16 Maret 2018 Perihal Surat PT PDPDE Gas No. 045/S/D/III/2018 terkait Tindak Lanjut Permen ESDM No. 06 Tahun 2016 tentang Ketentuan Tata cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi. (Salinan yang disahkan perusahaan); 24. Surat PDPDE Sumsel kepada Menteri ESDM nomor 169/PDPDE/SS/III/2018 tanggal 19 Maret 2018 tentang Tindak Lanjut Permen ESDM No 06 tahun 2016 tentang Ketentuan Tatacara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi (Salinan yang disahkan perusahaan); 25. Berita Acara Kesepakatan Pemenuhan Ketentuan Peraturan Menteri ESDM nomor 06 Tahun 2016 antara PDPDE SS dan PT PDPDE Gas, diketahui oleh Direktorat Jendral Migas, SKK Migas, BPH Migas, JOB Pertamina Talisman Jambi Merang tanggal 3 April 2018 (Salinan yang disahkan perusahaan); 26. Surat Menteri ESDM kpd SKK Migas Nomor 2866/13/MEM.M/2018 tanggal 22 Juni 2018 tentang Penetapan Realokasi Gas Bumi dari Wilayah Kerja Jambi Merang kepada PT PDPDE Gas (Salinan yang disahkan perusahaan); 27. Surat SKK Migas kepada JOB PTJM Nomor SRT-0039/SKKMG5300/2018/S2 tanggal 5 Juli 2018 tentangPenyampaianSuratMenteri ESDM Terkait Penetapan Realokasi Gas Bumi dari Wilayah Kerja Jambi Merang(Salinan yang disahkan perusahaan); 28. Surat JOB PTJM kepada PT PDPDE Gas nomor MAN-J/18 ? 1003 tangga l9Juli 2018 tentang Surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Mengenai Realokasi Gas Bumi Dari Wilayah Kerja Jambi Merang(Salinan yang disahkan perusahaan); 29. Notulen dan daftar hadir Rapat antara Direktorat Jenderal Migas, BPH Migas, JOB PTJM, PT PGN Tbk, PT Gagas Energi Indonesia, PT PDPDE Gas, PT Inti Daya Latu Prima tanggal 13 September 2018 tentang Pembahasan Tindak Lanjut Realokasi Gas Bumi Dari WK Jambi Merang (Salinan yang disahkan perusahaan); 30. Surat Gubernur Sumsel kepada PDPDE Sumsel nomor 542/1978/IV/2018 tanggal 19 September 2018 tentang Persetujuan Pengalihan Realokasi Gas dan Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) Wilayah Kerja Jambi Merang dari PDPDE ke PDPDE Gas (Salinan yang disahkan perusahaan); 31. Surat JOB PTJM kpd SKK Migas nomor MAN-J/18 - 1498 tanggal 25 September 2018 perihal Permohonan Persetujuan Konsep Novasi Pada PJBG antara Penjual Jambi Merang dan PDPDE Sumsel kepada PT PDPDE Gas (Salinan yang disahkan perusahaan); B. 1. Laporan Keuangan Audited PDPDE Sumsel Tahun 2010. (Salinan yang disahkan perusahaan); 2. Laporan Keuangan Audited PDPDE Sumsel Tahun 2011. (Salinan yang disahkan perusahaan); 3. Laporan Keuangan Audited PDPDE Sumsel Tahun 2012. (Salinan yang disahkan perusahaan); 4. Laporan Keuangan Audited PDPDE Sumsel Tahun 2013. (Salinan yang disahkan perusahaan); 5. Laporan Keuangan Audited PDPDE Sumsel Tahun 2014. (Salinan yang disahkan perusahaan); 6. Laporan Keuangan Audited PDPDE Sumsel Tahun 2015. (Salinan yang disahkan perusahaan); 7. Laporan Keuangan Audited PDPDE Sumsel Tahun 2016. (Salinan yang disahkan perusahaan); 8. Laporan Keuangan Audited PDPDE Sumsel Tahun 2017. (Salinan yang disahkan perusahaan); 9. Laporan Keuangan Audited PDPDE Sumsel Tahun 2018. (Salinan yang disahkan perusahaan); 10. Rekening Koran Bank Syariah Mandiri Dollar No.Rek. 7821822933 dari Tahun 2015 s/d Tahun 2019. (Salinan yang disahkan perusahaan); 11. Rekening Koran Bank Mandiri Dollar Tahun 2010 s/d 2019 No. Rek. 113-00-0401873-9. (Salinan yang disahkan perusahaan); 12. 1 (satu) bundel Rekapitulasi pendapatan PDPDE Sumsel dari PT. PDPDE GAS (PLN) Periode Desember 2014, yang terdiri dari: (Salinan yang disahkan perusahaan) 1. Instruksi pembayaran dari PDPDE Sumsel kepada Bank Syariah Mandiri No. Ref: SI-01/PDPDE.PDPDEGAS/2015 Tanggal 23 Maret 2015; 2. Surat dari PDPDE Sumsel yang ditujukan kepada PT.PLN Nomor: 144/PDPDE/SS/III/2015 Tanggal 09 Maret 2015 perihal Invoice penjualan gas; 3. Invoice Nomor: G-10.0315 Tanggal 9 Maret 2015 yang dikeluarkan oleh PDPDE Sumsel kepada PT. PLN; 4. Berita Acara Penyerahan Gas Dari PDPDE Sumsel ke PT.PLN (Persero) Periode Februari 2015 No: BAP-PDPDE SUMSEL-PLN-02/2015 Tanggal 1 Maret 2015; 5. Debet Note Nomor: 04/DN-PDPDEGAS/III/2015 Tanggal 16 Maret 2015 dari PT.PDPDE Gas kepada PDPDE Sumsel; 6. Surat dari PT. PDPDE Gas Nomor: 075/S/D2/III/2015 Tanggal 16 Maret 2015 yang ditujukan kepada PDPDE Sumsel perihal Invoice Pengangkutan Gas; 7. Invoice Nomor: 010/INV-PDPDEGAS/III/2015 Tanggal 16 Maret 2015; 8. Faktur Pajak Nomor: 010.000-15.63657173 Tanggal 16 Maret 2015 yang dikeluarkan oleh PT.PDPDE GAS; 9. Berita Acara Pengangkutan Gas periode Desember 2014 Tanggal 6 Februari 2015; 13. 1 (satu) bundel Rekapitulasi pendapatan PDPDE Sumsel dari PT. PDPDE GAS (PLN) Periode Januari 2015, yang terdiri dari: (Salinan yang disahkan perusahaan) 1. Instruksi pembayaran dari PDPDE Sumsel kepada Bank Syariah Mandiri No. Ref: SI-02/PDPDE.PDPDEGAS/2015 Tanggal 23 Maret 2015; 2. Surat dari PDPDE Sumsel yang ditujukan kepada PT.PLN Nomor: 143/PDPDE/SS/III/2015 Tanggal 09 Maret 2015 perihal Invoice penjualan gas; 3. Invoice Nomor: G-11.0315 Tanggal 9 Maret 2015 yang dikeluarkan oleh PDPDE Sumsel kepada PT. PLN; 4. Berita Acara Penyerahan Gas Dari PDPDE Sumsel ke PT.PLN (Persero) Periode Januari 2015 No: BAP-PDPDE SUMSEL-PLN-01/2015 Tanggal 06 Februari 2015; 5. Debet Note Nomor: 05/DN-PDPDEGAS/III/2015 Tanggal 16 Maret 2015 dari PT.PDPDE Gas kepada PDPDE Sumsel; 6. Surat dari PT. PDPDE Gas Nomor: 076/S/D2/III/2015 Tanggal 16 Maret 2015 yang ditujukan kepada PDPDE Sumel perihal Invoice Pengangkutan Gas; 7. Invoice Nomor: 011/INV-PDPDEGAS/III/2015 Tanggal 16 Maret 2015; 8. Faktur Pajak Nomor: 010.000-15.63657174 Tanggal 16 Maret 2015 yang dikeluarkan oleh PT.PDPDE GAS; |
Tanggal Musyawarah | 16 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Plg.zip
- Download PDF
- 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Plg.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 7296 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg
Lainnya : 20/PID.SUS-TPK/2022/PT PLG