- Menyatakan Terdakwa Febrida Wati, S.E., M.Si Binti Mas Yusuf tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Pertama dan Dakwaan Alternatif Kedua;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Alternatif Pertama dan Dakwaan Alternatif Kedua tersebut;
- Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta Martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 12 (dua belas) lembar screenshoot foto profil akun whasapp dan pesan whatsapp berupa penagihan dan kalimat beserta voice note dari nomor 081272603040.
- 1 (satu) bundel akta pendirian perseroan terbatas berbadan hukum PT. Hemza Jaya Abadi.
- 2 (dua) lembar SK Kemenkumham tentang pengesahan pendirian perseroan terbatas berbadan hukum PT. hemza Jaya Abadi.
- 1 (satu) lembar tanda daftar perusahaan (TDP) perseroan terbatas.
- 1 (satu) lembar surat izin usaha perdagangan (SIUP).
- 1 (satu) lembar NPWP atas nama PT. Hemza Jaya Abadi.
- 1 (satu) lembar surat domisili usaha keterangan PT. Hemza Jaya Abadi.
- 1 (satu) lembar pendaftaran online kongkretnews.com.
- 1 (satu) lembar tanda pengenal media kongkretnews.com.
- 1 (satu) unit handphone merk vivo Y 95 warna hitam metalik.
- 1 (satu) akun whasapp dengan nomor 082281037112 An. l4k4 al!
- 1 (satu) buah sim cart terkomsel 082281037112.
- 1 (satu) buah handphone Samsung type galaxy note 10
- 1 (satu) akun whasapp dengan nomor 08117900878
- 1 (satu) buah handphone merk asus warna hitam merah.
- 1 (satu) akun whasapp dengan nomor 081272603040
Putusan PN MENGGALA Nomor 33/Pid.Sus/2022/PN Mgl |
|
Nomor | 33/Pid.Sus/2022/PN Mgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MENGGALA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Meilia Christina Mulyaningrum |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Frisdar Rio Ari Tentus Marbun, Br Hakim Anggota Marlina Siagian |
Panitera | Panitera Pengganti Rachmad Donal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara. Dikembalikan kepada Saksi Muhamad Ali Bin Sahmin dengan perintah kepada Penuntut Umum untuk menjaga data elektronik tersebut dari penyalahgunaan siapapun sampai barang bukti tersebut dikembalikan kepada Saksi Muhamad Ali Bin Sahmin Dikembalikan kepada Saksi Dr. Rustam Effendi Bin H.Tuan Sarno dengan perintah kepada Penuntut Umum untuk menjaga data elektronik tersebut dari penyalahgunaan siapapun sampai barang bukti tersebut dikembalikan kepada Saksi Dr. Rustam Effendi Bin H. Tuan Sarno; Dikembalikan kepada Terdakwa dengan perintah kepada Penuntut Umum untuk menjaga data elektronik tersebut dari penyalahgunaan siapapun sampai barang bukti tersebut dikembalikan kepada Terdakwa 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 6350 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 33/Pid.Sus/2022/PN Mgl
Statistik250233