- Menyatakan Terdakwa Fahrur Rozi bin Prayogo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) paket sabu dibungkus kertas tisu dalam bungkus plastik klip kecil diisolasi warna hitam didalam bungkus rokok GUDANG GARAM SIGNATURE warna cokelat., sisa setelah dilakukan pengujian Laboratorium berupa serbuk Kristal dengan berat bersih 0,64858 gram;
- 1 (Satu) unit Handphone merk Realme C 11 warna abu-abu berikut simcardnya dengan nomor WA 082006752690;
- 4 (Empat) buah plastik klip kecil;
- 1 (Satu) buah potongan sedotan lancip warna putih;
- 1 (Satu) buah bungkus rokok LA Mentol;
- 1 (Satu) potong celana pendek warna abu-abu;
- Urine dalam tube plastik;
Putusan PN DEMAK Nomor 55/Pid.Sus/2022/PN Dmk |
|
Nomor | 55/Pid.Sus/2022/PN Dmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN DEMAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Deny Firdaus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Obaja David J.h Sitorus, Shbr Hakim Anggota Dwi Florence |
Panitera | Panitera Pengganti Wa Ode Noor Laela Rahayu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000, 00 (Lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 20 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 55/Pid.Sus/2022/PN_Dmk.zip
- Download PDF
- 55/Pid.Sus/2022/PN_Dmk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 55/Pid.Sus/2022/PN Dmk
Statistik9721