- Mengabulkan gugatan Para Penggugat, dalam kedudukkannya bertindak untuk dan atas nama Masyarakat Hukum Adat Dolulolong, untuk sebagian;
- Menyatakan hukumnya bidang tanah objek sengketa yang terletak di Dusun Utara, RT 01, RW 04, Desa Balauring, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan batas-batas :
- Bagian timur berbatasan dengan jalan raya, dengan panjang sisi 79,6 M2;
- Bagian barat berbatasan dengan Gereja Isabella, dengan panjang sisi 42 M2;
- Bagian utara berbatasan dengan rumah penduduk, dengan panjang sisi 86 M2;
- Bagian selatan berbatasan dengan jalan setapak, dengan panjang sisi 74 M2
Putusan PN LEMBATA Nomor 14/Pdt.G/2021/PN Lbt |
|
Nomor | 14/Pdt.G/2021/PN Lbt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LEMBATA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Triadi Agus Purwanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Tarekh Candra Darusman, Hakim Anggota Petra Kusuma Aji |
Panitera | Panitera Pengganti: Hermanus Suban Huller |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi : Menolak eksepsi dari Tergugat II untuk seluruhnya. Dalam Pokok Perkara : Adalah tanah ulayat Masyarakat Hukum Adat Dolulolong; 4. Menyatakan penerbitan Sertipikat Hak Milik Nomor 115, Propinsi Nusa Tenggara Timur, Kabupaten Lembata, Kecamatan Omesuri, Desa Balauring, atas nama Pemegang Hak Hadi Patipilohi, NIB 24.14.02.01.00124, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata tanggal 01 Desember tahun 2007 dan Surat Ukur Nomor 124/Balauring/2007, NIB 24.14.02.01.00124, luas 7.381 M2, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata tanggal 15 November tahun 2007, serta Buku Tanah Nomor 115, Propinsi Nusa Tenggara Timur, Kabupaten Lembata, Kecamatan Omesuri, Desa Balauring, atas nama Pemegang Hak Hadi Patipilohi, NIB 24.14.02.01.00124, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata tanggal 01 Desember tahun 2007 dan Surat Ukur Nomor 124/Lewoleba Tengah/2007, NIB 24.14.02.01.00124, luas 7.381 M2, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata tanggal 15 November tahun 2007, bukan merupakan penerbitan yang benar; 5. Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor 115, Propinsi Nusa Tenggara Timur, Kabupaten Lembata, Kecamatan Omesuri, Desa Balauring, atas nama Pemegang Hak Hadi Patipilohi, NIB 24.14.02.01.00124, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata tanggal 01 Desember tahun 2007 dan Surat Ukur Nomor 124/Balauring/2007, NIB 24.14.02.01.00124, luas 7.381 M2, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata tanggal 15 November tahun 2007, serta Buku Tanah Nomor 115, Propinsi Nusa Tenggara Timur, Kabupaten Lembata, Kecamatan Omesuri, Desa Balauring, atas nama Pemegang Hak Hadi Patipilohi, NIB 24.14.02.01.00124, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata tanggal 01 Desember tahun 2007 dan Surat Ukur Nomor 124/Lewoleba Tengah/2007, NIB 24.14.02.01.00124, luas 7.381 M2, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata tanggal 15 November tahun 2007 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 6. Memerintahkan Tergugat I atau pihak lain yang mendapatkan hak daripadanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa tanpa beban apapun kepada Masyarakat Hukum Adat Dolulolong, melalui Para Penggugat selaku pengurus, apabila diperlukan dapat dipergunakan bantuan alat negara; 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang ditetapkan sejumlah Rp 2.350.000,00 (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) secara tanggung menanggung; 8. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pdt.G/2021/PN_Lbt.zip
- Download PDF
- 14/Pdt.G/2021/PN_Lbt.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pdt.G/2021/PN Lbt
Statistik17970