- Menyatakan Terdakwa Briyan Sabora alias Briyan bin Darmadiyono tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Briyan Sabora alias Briyan bin Darmadiyono tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket serbuk kristal putih sisa pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Polda Jawa Tengah dengan berat bersih 0,83428 (nol koma delapan tiga empat dua delapan) gram, dalam plastik klip bening dibungkus kertas almunium Foil warna perak dilakban hitam dalam bekas bungkus rokok merk GUDANG GARAM PATRA warna cokelat;
- 1 (satu) unit ponsel merk Iphone Type 5 warna putih kombinasi emas beserta simcardnya,
- 1 (satu) unit ponsel merk Xiaomi type 4 warna hitam kombinasi perak beserta simcardnya,
- 1 (satu) buah timbangan digital merk Camry putih,
- 1 (satu) buah timbangan digital merk Camry hitam,
- 1 (satu) buah timbangan digital warna perak,
- 4 (empat) bundel plastik klip bening,
- 1 (satu) buah gunting hitam kombinasi merah muda,
- 1 (satu) buah plester cokelat,
- 1 (satu) buah lakban hitam,
- 1 (satu) buah isolasi hitam,
- 1 (satu) buah isolasi hijau, dan
- 1 (satu) potongan sedotan dengan runcing disalah satu ujungnya;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda type Scoopy TNKB Nomor AD 5309 DU warna abu-abu beserta anak kuncinya;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BOYOLALI Nomor 73/Pid.Sus/2022/PN Byl |
|
Nomor | 73/Pid.Sus/2022/PN Byl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BOYOLALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwi Hananta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Elisabeth Vinda Yustinita, Br Hakim Anggota Tony Yoga Saksana |
Panitera | Panitera Pengganti: Tri Dadi Sugiyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan; dan dikembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 20 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 73/Pid.Sus/2022/PN Byl
Statistik8015