- Menyatakan terdakwa I RIKI ANGGA NUGROHO bin SUWARDI, terdakwa II TRI MARDIANSYAH NUR bin AHMAD SUPIYANDI, dan terdakwa III HERI PRESTIO bin MUJIONO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) buah pipet kaca;
- 4 (empat) lembar tisu warna putih;
- 1 (satu) buah sendok sabu tebuat dari sedotan plastik yang sudah dimodifikasi;
- 1 (satu) buah sedotan plastik yang sudah dipotong;
- 1 (satu) buah deodoran merk Rexona warna putih biru;
- 6 (enam) buah plastik klip transparan bekas bungkus sabu uk 3 x 4,5 cm;
- 1 (satu) gunting berukuran sedang dengan ganggang berwarna hitam;
- 1 (satu) buah Korek api gas warna orange;
- 1 (satu) lembar plastik warna hitam untuk membungkus pipet kaca;
- 1 (satu) buah botol aqua ukuran 600 ml yang dimodifikasi sebagai bong alat hisap sabu yang dilengkapi dengan 2 (dua) tutup botol yang sudah dimodifikasi sebagai alat hisap sabu;
- Dimusnahkan
- Uang tunai sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dengan rincian pecahan Rp100.000 sebanyak 4 (empat) lembar;
- 1 (satu) buah HP merk VIVO jenis V2 0027 warna biru dengan IMEI 861993052951211;
- 1 (satu) buah HP merk Redmi jenis 105 warna biru metalik dengan nomor IMEI 860565057510142;
- 1 (satu) unit kendaraan roda empat merek Suzuki APV No. Pol. B 1157 PZP beserta kuncinya;
- 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda enam jenis truck merk Mitsubishi Colt Diesel FE 73 (4x2) M/T warna putih dengan Nopol: KH 8801 GF, Noka : MHMFE73P27K002529, Nosin: 4D34TC97102 beserta kuncinya;
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 174/Pid.Sus/2022/PN Pbu |
|
Nomor | 174/Pid.Sus/2022/PN Pbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKALAN BUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erick Ignatius Christoffel |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Heru Karyono, Br Hakim Anggota Widana Anggara Putra |
Panitera | Panitera Pengganti Wahyudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada RIKI ANGGA NUGROHO bin SUWARDI dan HERI PRESTIO bin MUJIONO; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 174/Pid.Sus/2022/PN_Pbu.zip
- Download PDF
- 174/Pid.Sus/2022/PN_Pbu.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 174/Pid.Sus/2022/PN Pbu
Statistik9315