- MENYATAKAN PENGADILAN NEGERI DEPOK BERWENANG UNTUK MEMERIKSA, MENGADILI DAN MEMUTUS PERKARA NOMOR 159/PDT.G/2020/PN DPK ;
- MEMERINTAHKAN AGAR MAJELIS HAKIM PENGADILAN NEGERI DEPOK UNTUK MEMBUKA KEMBALI PERSIDANGAN PERKARA NOMOR 159/PDT.G/2020/PN DPK, DENGAN MEMANGGIL PARA PIHAK YANG BERPERKARA, DAN MEMERIKSA, MENGADILI SERTA MEMUTUS PERKARA A QUO, BAIK DALAM GUGATAN KONVENSI MAUPUN GUGATAN REKONVENSI ;
- MENGHUKUM TERBANDING I DAN TERBANDING II SEMULA TERGUGAT I DAN TERGUGAT II, SECARA TANGGUNG RENTENG UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DIKEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DITINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP.150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Depok berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara Nomor 159/Pdt.G/2020/PN Dpk ;
- Memerintahkan agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok untuk membuka kembali persidangan perkara Nomor 159/Pdt.G/2020/PN Dpk, dengan memanggil para pihak yang berperkara, dan memeriksa, mengadili serta memutus perkara a quo, baik dalam gugatan konvensi maupun gugatan rekonvensi ;
- Menghukum Terbanding I dan Terbanding II semula Tergugat I dan Tergugat II, secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara dikedua tingkat pengadilan, yang ditingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah) ;
Putusan PT BANDUNG Nomor 350/PDT/2021/PT BDG |
|
Nomor | 350/PDT/2021/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Asuransi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hidayatul Manan |
Hakim Anggota | Dehel K. Sandan, M.hbrsri Andini |
Panitera | Saiful Asnuri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : 1. MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT TERSEBUT ; 2. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DEPOK NOMOR 159/PDT.G/2020/PN DPK TANGGAL 25 FEBRUARI 2021, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ; MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut ; 2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 159/Pdt.G/2020/PN Dpk tanggal 25 Februari 2021, yang dimohonkan banding tersebut ; MENGADILI SENDIRI |
Tanggal Musyawarah | 25 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1640 K/Pdt/2022
Banding : 350/PDT/2021/PT BDG
Statistik42390