Putusan PN BANYUWANGI Nomor 158/Pid.Sus/2022/PN Byw |
|
Nomor | 158/Pid.Sus/2022/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Komang Dediek Prayoga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Made Gede Trisnajaya Susila, Br Hakim Anggota Yustisiana |
Panitera | Panitera Pengganti: Slamet Safi'udin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Sigit Helyasan Bin Afandi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.205.000.000,- (Satu milyar dua ratus lima juta rupiah dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 3 (tiga) paket narkotika golongan I jenis sabu berat kotor 0,68 (nol koma enam puluh delapan) gram berat bersih 0,41 (nol koma empat puluh satu) gram. - 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu berat kotor 0,89 (nol koma delapan puluh sembilan) gram berat bersih 0,69 (nol koma enam puluh sembilan) gram. - 3 (tiga) buah potongan sedotan warna merah muda. - 1 (satu) buah masker kain warna coklat biru. - 1 (satu) buah alat hisap sabu / bong terdapat sisa sabu. - Uang tunai Rp 500.000,(lima ratus ribu rupiah). - 1 (satu) buah tas motif batik. - 1 (satu) bendel palstik klip. - 1 (satu) buah amplop kecil warna puith. - 1 (satu) buah skrop dari sedotan warna putih. - 1 (satu) timbangan elektrik merk Acis. - 1 (satu) buah Hp Nokia warna hitam No imei :354860087089990, No sim: 081231327009. - 1 (satu) buah Hp Oppo warna biru No imei: 861693054121892, No sim: 081212990453. - 1 (satu) Hp Realme warna hijau No imeim : 866999042821674, No sim: 081998154818. Dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara lain atas nama Terdakwa Atim Basuki Bin Suyanto. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 158/Pid.Sus/2022/PN Byw
Statistik594