- Menyatakan Terdakwa H Zulkifli Alias H. Utuh Bin Misbah tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 2 (dua) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket kecil serbuk kristal putih Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,46 gr (nol koma empat puluh enam gram) (berat bersih 0,25 gr (nol koma dua puluh lima gram);
- 1 (satu) buah tas kulit berwarna coklat;
- 1 (satu) paket kecil serbuk kristal putih Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,50 gr (nol koma lima puluh gram) (berat bersih 0,32 gr (nol koma tiga puluh dua gram));
- 1 (satu) lembar kertas putih sebagai pembungkus;
- 1 (satu) buah HP merek VIVO 1938 warna navy dengan nomor SIMCARD 0811516690;
- 1 (satu) buah HP merek VIVO Y21T warna hitam dengan nomor SIMCARD 08115015168;
Putusan PN MARABAHAN Nomor 88/Pid.Sus/2022/PN Mrh |
|
Nomor | 88/Pid.Sus/2022/PN Mrh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MARABAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Rachmad Sulistiyanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bayu Dwi Putra, Br Hakim Anggota Indi Rizka Sahfira |
Panitera | Panitera Pengganti Supriyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 88/Pid.Sus/2022/PN_Mrh.zip
- Download PDF
- 88/Pid.Sus/2022/PN_Mrh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 88/Pid.Sus/2022/PN Mrh
Statistik7124