- Menyatakan tuntutan provisi Penggugat tidak dapat diterima;
- Menolak eksepsi dari Para Tergugat dan Turut Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah sebidang tanah terletak di Jalan KH. Syafi?i, Desa Suci, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik sebagaimana ternyata dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 03091/Desa Suci tanggal 07 September 2015, sesuai Surat Ukur Tgl. 19/08/2015 No. 06728/1002/2015, Luas 1.390 M2, atas nama Ketut Indarto (Penggugat), beserta bangunan berikut segala sesuatu yang berdiri dan tertanam di atasnya, dengan batas-batas, sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Lapangan desa
- Sebelah Timur : Bangunan gudang
- Sebelah Selatan : Jalan KH. Syafi?i
- Sebelah Barat : Bangunan Ruko
- Menyatakan Akta Jual-Beli Nomor 229/2016 tanggal 20 September 2016 yang dibuat oleh dan/atau dihadapan AGUS RUSMAN HADISADPUTRO, SH., M.Kn, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan Daerah Kerja Kabupaten Gresik adalah sah;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan/atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya, tidak terbatas pada Turut Tergugat untuk menyerahkan sebidang tanah terletak di Jalan KH. Syafi?i, Desa Suci, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik sebagaimana ternyata dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 03091/Desa Suci tanggal 07 September 2015, sesuai Surat Ukur Tgl. 19/08/2015 No. 06728/1002/2015, Luas 1.390 M2, atas nama Ketut Indarto (Penggugat) beserta bangunan berikut segala sesuatu yang berdiri dan tertanam di atasnya dengan batas-batas tersebut di atas kepada Penggugat dalam keadaan kosong;
- Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi isi putusan dalam perkara ini;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.2. 870.000,00 (dua juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Putusan PN GRESIK Nomor 100/Pdt.G/2021/PN Gsk |
|
Nomor | 100/Pdt.G/2021/PN Gsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 28 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mochammad Fatkur Rochman, Br Hakim Anggota Bagus Trenggono |
Panitera | Panitera Pengganti Siswanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI: DALAM PROVISI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 20 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 100/Pdt.G/2021/PN Gsk
Statistik9673