- Menyatakan Terdakwa Hilmi Taufiqur Rachman tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana ?secara melawan hukum memiliki dan menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hilmi Taufiqur Rachman, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta menjatuhkan pula pidana Denda sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.
- 1 (satu) bungkus bekas rokok gudang garam yang berisi 3 (tiga) plastik klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis shabu dengan berat timbang bruto masing-masing 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram, 0,31 (nol koma tigah puluh satu) gram, dan 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram berikut bungkusnya;
- 1 (satu) bungkus bekas rokok Camel yang didalamnya berisi 1 (satu) pipet kaca;
- 14 (empat belas) plastic klip kosong;
- 1 (satu) HP OPPO A53 warna hitam dengan No. Simcard : 0858-1277-2005
Putusan PN GRESIK Nomor 132/Pid.Sus/2022/PN Gsk |
|
Nomor | 132/Pid.Sus/2022/PN Gsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 31 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Walujo Tjahjono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mochammad Fatkur Rochman, Hakim Anggota Etri Widayati |
Panitera | Panitera Pengganti Dedik Wandono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan. 5. Menetapkan terhadap barang bukti berupa : Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 11 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 132/Pid.Sus/2022/PN Gsk
Statistik325