- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah sengaja melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Para Penggugat;
- Menyatakan sah pemberian tanah tambak seluas 5.245m2(lima ribu dua ratus empat puluh lima meter persegi) yang diberikan (Alm) Mintokur dan (Alm) Ny.Kusni Alias Kaeni sesuai dengan Surat Perjanjian Nomor 10 tanggal 4 Oktober 1994 dan sesuai dengan surat penyerahan objek tersebut pada tanggal sembilan belas bulan januari tahun dua ribu dua (19-01-2002);
- Memerintahkan dan menghukum ahli waris (Alm) Mintokur dan (Alm) Ny. Kusni Alias Kaeni yang bernama Sehan Wahyudi sebagai Tergugat untuk melakukan pemecahan di Kantah Pertanahan Kabupaten Gresik sebagian Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 27 an. Mintokur dengan luas awal 20.980 m2(dua puluh ribu sembilan ratus delapan puluh meter persegi) kepada Penggugat I dan Penggugat II seluas 5.245m2(lima ribu dua ratus empat puluh lima meter persegi) sesuai yang tertulis pada Akta Surat Perjanjian No.10 tanggal 04 Oktober 1990 yang dibuat oleh NOTARIS-PPAT NURLAILY ADAM, S.H beralamat di Jalan Panglima Sudirman 85 Gresik;
- Menyatakan putusan perkara ini sebagai dasar pemecahan Sertipikat Hak Milik No. 27 yang luas semula 20.980m2(dua puluh ribu Sembilan ratus delapan puluh meter persegi) untuk dipecah sebagian dan dibaliknama atas nama Para Penggugat seluas 5.245 m2 (lima ribu dua ratus empat puluh lima meter persegi) dan juga bisa dipergunakan untuk seluas-luasnya dalam perkara ini;
- Menyatakan Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 5.000.000.00,- (terbilang lima juta rupiah) setiap harinya, jika lalai melaksanakan isi putusan perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 1.630.000,- (terbilang satu juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya.
Putusan PN GRESIK Nomor 92/Pdt.G/2021/PN Gsk |
|
Nomor | 92/Pdt.G/2021/PN Gsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Efrida Yanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Taufik, Br Hakim Anggota Agung Nugroho Suryo Sulistio |
Panitera | Panitera Pengganti Siswanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat. DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 23 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 92/Pdt.G/2021/PN Gsk
Statistik787