- Menolak eksepsi TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk sebagian;
- Menyatakan (alm) Matadji dan Para PENGGUGAT adalah pemilik sah sebidang obyek tanah yang terletak di Desa Ngemboh, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, yaitu:
- Menyatakan pengajuan permohonan penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor 10 dengan luas 18.260 M2 (delapan belas ribu dua ratus enam puluh meter persegi) yang terletak di Desa Ngemboh, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik oleh TERGUGAT I adalat cacat hukum;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 10 seluas 18.260 M2 yang terletak di Desa Ngemboh, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik atas nama TERGUGAT I adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 10 seluas 18.260 M2 yang terletak di Desa Ngemboh, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik atas nama TERGUGAT II adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melepaskan haknya atas obyek tanah a quo yang sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 10 seluas 18.260 M2 yang terletak di Desa Ngemboh, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik;
- Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II bukan merupakan pembeli beritikad baik;
- Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum secara tanggung renteng TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari terhitung setelah putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti serta dibayar tunai kepada Para PENGGUGAT;
- Menghukum Turut TERGUGAT I untuk melaksanakan isi putusan perkara ini;
- Menghukum Turut TERGUGAT II untuk melaksanakan isi putusan perkara ini;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini ditetapkan sejumlah Rp 4.070.000,00 (empat juta tujuh puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan PARA PENGGUGAT untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN GRESIK Nomor 78/Pdt.G/2021/PN Gsk |
|
Nomor | 78/Pdt.G/2021/PN Gsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mochammad Fatkur Rochman, Br Hakim Anggota Ari Karlina |
Panitera | Panitera Pengganti Siswanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : Sebidang Tanah yang persil Nomor 42 Kelas d III berdasarkan Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia atas nama Matadji P. Muntari, Nomor Buku Pendaftaran Huruf C 227 yang terletak diNgemboh, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, tanggal 23 Mei 1959 yang dikeluarkan oleh Kepala Jawatan Pendaftaran Tanah Milik Kantor Cabang Pajak Hasil Bumi Surabaya, seluas 16.600 M2, dan setelah menjadi sertifikat hak milik Nomor 10 tahun 1990 menjadi seluas 18.260 M2 (delapan belas ribu dua ratus enam puluh meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut: |
Tanggal Musyawarah | 19 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 78/Pdt.G/2021/PN Gsk
Statistik7417