- DALAM EKSEPSI
- DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Almarhum Gunung bin La Sinala meninggal dunia pada tahun 1998;
- Menyatakan ahli waris Almarhum Gunung bin La Sinala adalah :
- Hj. Tinggi binti Bandu;
- Tape bin Gunung (Tergugat I);
- Menyatakan Coni bin Gunung (Tergugat II) sebagai penerima wasiat wajibah Almarhum Gunung bin La Sinala;
- Menyatakan bahwa Almarhumah Hj. Tinggi binti Bandu meninggal dunia pada tahun 2016;
- Menyatakan ahli waris pengganti Almarhumah Hj. Tinggi binti Bandu adalah :
- Jupri bin Tala;;
- Usman bin Tala (Penggugat I)
- Nuryamin bin Poni (Penggugat III);
- Sade bin Poni (Penggugat IV);
- Yusuf bin Punjung (Penggugat VI)
- Syamsu bin Punjung (Penggugat IX)
- Makmur bin Punjung (Penggugat XI)
- Menyatakan penerima wasiat wajibah Almarhumah Hj. Tinggi binti Bandu adalah :
- Hj. Bellahang binti Poni (Penggugat II);
- Sitti Warni binti Poni (Penggugat V);
- Kamsiah binti Punjung (Penggugat VII);
- Kamriah binti Punjung (Penggugat VIII);
- Rosmiati binti Punjung (Penggugat X);
- Junusiah binti Punjung (Penggugat XII);
- Junuriah binti Punjung (Penggugat XIII);
- Suriani binti Punjung (Penggugat XIV);
- Menyatakan ahli waris Almarhum Jupri bin Tala adalah :
- Masna (isteri);
- Ani binti Tala (Tergugat III)
- Menetapkan bahwa harta bersama antara Almarhum Gunung bin La Sinala dan Almarhumah Hj. Tinggi binti Bandu berupa :
- (Obyek Sengketa 1.a) Tanah sawah 9 (sembilan) petak seluas 10.383 meter2 terletak di Lamerung, Dusun Jampue, Desa Lompoloang, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanggul Sungai Lamerung;
- Sebelah Timur : Saluran Air;
- Sebelah Selatan : Obyek Sengketa Poin (1.b);
- Sebelah Barat : Sawah Puang Bampo
- (Obyek Sengketa 4) Tanah sawah 2 (dua) petak terletak di Lompo Annung, Dusun Jampue, Desa Lompoloang, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo dengan ukuran tanah sebagai berikut :
- Sebelah Utara : 61,20 Meter
- Sebelah Timur : 74,55 Meter
- Sebelah Selatan : 54 Meter
- Sebelah Barat : 69,50 Meter
- Sebelah Utara : sawah Tangnga;
- Sebelah Timur : sawah Baso Sawawi dan sawah Made Ing;
- Sebelah Selatan : sawah Made Ing;
- Sebelah Barat :sawah Ambe Rasulu Dg Parukka
- (Obyek Sengketa 5) Tanah sawah 2 (dua) petak satu kesatuan dengan embung-embung (tempat genangan air) seluas 5.514 meter2 terletak di belakang gudang, Dusun Lompoloang, Desa Lompoloang, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Sawah H. Tani dan Kebun Hj. Tinggi;
- Sebelah Timur : Sawah H. Tani;
- Sebelah Selatan : Sawah Mole;
- Sebelah Barat : Kebun Hj. Cacca
- (Obyek Sengketa 7) Tanah perumahan yang berdiri diatasnya rumah kayu terletak di Dusun Lompoloang, Desa Lompoloang, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Rumah Baharuddin;
- Sebelah Timur : Jalan (Lorong) ke Sungai;
- Sebelah Selatan : Jalan Desa;
- Sebelah Barat : Rumah H. Mina/Abbas;
- Sebelah Utara : 28,50 meter;
- Sebelah Timur : 36,50 meter;
- Sebelah Selatan : 26 meter;
- Sebelah Barat : 35,20 meter;
- Sebelah Utara : 10,60 meter;
- Sebelah Timur : 13,15 meter + 2,80 meter + 3,62 meter;
- Sebelah Selatan : 8,15 meter;
- Sebelah Barat : 35,20 meter
- Menetapkan bahwa harta bersama sebagaimana yang tersebut pada angka 8 (delapan) amar putusan ini seperdua bagian adalah hak dan milik Almarhum Gunung bin La Sinala dan seperdua bagian adalah hak dan milik Almarhumah Hj. Tinggi binti Bandu;
- Menetapkan bahwa 1/2 (seperdua) bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut pada angka 8 (delapan) amar putusan ini adalah harta warisan dari Almarhum Gunung bin La Sinala;
- Menetapkan bagian dari harta sebagaimana tersebut pada angka 8 (delapan) amar putusan ini adalah sebagai berikut:
- Hj. Tinggi binti Bandu mendapat bagian 9/16 atau 27/48 atau 56,25 %
- Tape bin Gunung (Tergugat I) mendapat bagian 13/48 atau 27,08%;
- Coni bin Gunung (Tergugat II) mendapat bagian 8/48 atau 16,67%;
- Menetapkan bahwa 9/16 atau 56,25 % bagian dari Almarhumah Hj. Tinggi binti Bandu sebagaimana tersebut pada angka 11 (sebelas) amar putusan ini adalah harta warisan dari Almarhumah Hj. Tinggi binti Bandu;
- Menetapkan bagian dari harta warisan Almarhumah Hj. Tinggi binti Bandu sebagaimana tersebut pada angka 11 (sebelas) amar putusan ini adalah sebagai berikut:
- Usman bin Tala mendapatkan bagian 36/672 atau 5,35%;
- Nuryamin bin Poni mendapatkan bagian 36/672 atau 5,35%;
- Sade bin Poni mendapatkan bagian 36/672 atau 5,35%;
- Yusuf bin Punjung mendapatkan bagian 36/672 atau 5,35%;
- Syamsu bin Punjung mendapatkan bagian 36/672 atau 5,35%;
- Makmur bin Punjung mendapatkan bagian 36/672 atau 5,35%;
- Hj. Bellahang binti Poni mendapatkan bagian 9/384 atau 2,35%;
- Sitti Warni binti Poni mendapatkan bagian 9/384 atau 2,35%;
- Kamsiah binti Punjung mendapatkan bagian 9/384 atau 2,35%;
- Kamriah binti Punjung mendapatkan bagian 9/384 atau 2,35%;
- Rosmiati binti Punjung mendapatkan bagian 9/384 atau 2,35%;
- Junusiah binti Punjung mendapatkan bagian 9/384 atau 2,35%;
- Junuriah binti Punjung mendapatkan bagian 9/384 atau 2,35%;
- Suriani binti Punjung mendapatkan bagian 9/384 atau 2,35%;
- Masna (isteri Jupri bin Punjung) mendapatkan bagian 36/5.376 atau 0,68%;
- Ani binti Jupri mendapatkan bagian 252/5.376 atau 4,67%
- Menetapkan harta bawaan Almarhumah Hj. Tinggi binti Bandu berupa :
- (Obyek Sengketa 1.b) Tanah sawah 6 (enam) petak seluas 7.897 meter2 terletak di Lamerung, Dusun Jampue, Desa Lompoloang, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Obyek Sengketa Poin (1.a);
- Sebelah Timur : Saluran Air;
- Sebelah Selatan: Sawah Paita;
- Sebelah Barat : Sawah Puang Bampo
- (Obyek Sengketa 2.b) Tanah sawah 4 (empat) petak terletak di Lompo Annung, Dusun Jampue, Desa Lompoloang, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo dengan ukuran sebagai berikut :
- Sebelah Utara : 83,60 meter;
- Sebelah Timur : 150 meter;
- Sebelah Selatan : 95 meter;
- Sebelah Barat : 155 meter;
- Sebelah Utara : Obyek Sengketa Poin (2.a);
- Sebelah Timur : Sawah Rusman;
- Sebelah Selatan : Sawah H. Bennu;
- Sebelah Barat : Sawah Made Ing dan Sawah Saide
- (Obyek Sengketa 3) Tanah sawah 2 (dua) petak dengan ukuran tanah sebagai berikut :
- Sebelah Utara : 47 Meter
- Sebelah Timur : 84 Meter
- Sebelah Selatan: 44,90 Meter
- Sebelah Barat : 86 Meter
- Sebelah Utara : obyek sengketa poin 1 dan sawah I Mare;
- Sebelah Timur : sawah H. Basire;
- Sebelah Selatan : sawah Saenong;
- Sebelah Barat : sawah H. Pandu;
- Menetapkan bahwa bagian dari harta sebagaimana tersebut pada angka 14 (empat belas) amar putusan ini adalah sebagai berikut :
- Usman bin Tala mendapatkan bagian 34/350 atau 9,714%;
- Nuryamin bin Poni mendapatkan bagian 34/350 atau 9,714%;
- Sade bin Poni mendapatkan bagian 34/350 atau 9,714%;
- Yusuf bin Punjung mendapatkan bagian 34/350 atau 9,714%;
- Syamsu bin Punjung mendapatkan bagian 34/350 atau 9,714%;
- Makmur bin Punjung mendapatkan bagian 34/350 atau 9,714%;
- Hj. Bellahang binti Poni mendapatkan bagian 2/50 atau 4%;
- Sitti Warni binti Poni mendapatkan bagian 2/50 atau 4%;
- Kamsiah binti Punjung mendapatkan bagian 2/50 atau 4%;
- Kamriah binti Punjung mendapatkan bagian 2/50 atau 4%;
- Rosmiati binti Punjung mendapatkan bagian 2/50 atau 4%;
- Junusiah binti Punjung mendapatkan bagian 2/50 atau 4%;
- Junuriah binti Punjung mendapatkan bagian 2/50 atau 4%;
- Suriani binti Punjung mendapatkan bagian 2/50 atau 4%;
- Masna (isteri Jupri bin Tala) mendapatkan bagian 34/2.800 atau 1,214%;
- Ani binti Jupri (anak kandung) mendapatkan bagian 238/2.800 atau 8,5%;
- Menghukum Para Penggugat, Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta Almarhum Gunung bin La Sinala dan Almarhumah Hj. Tinggi binti Bandu untuk menyerahkan obyek atau harta sebagaimana tersebut pada angka 8 (delapan) dan 14 (empat belas) amar putusan ini dan menyerahkan bagian Para Penggugat dan Para Tergugat atau ahli warisnya yang besarnya sebagaimana tersebut pada angka 11 (sebelas), angka 13 (tigabelas) dan angka 15 (lima belas) amar putusan ini dari obyek atau harta sebagaimana tersebut pada angka 8 (delapan) dan 14 (empat belas) amar putusan ini, dan jika obyek atau harta tersebut tidak dapat dibagi secara riil atau natura, maka diserahkan kepada kantor lelang Negara untuk dijual lelang dan hasilnya diserahkan kepada Para Penggugat dan Para Tergugat atau ahli warisnya sesuai dengan bagiannya masing-masing;
- Menghukum Para Penggugat, Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng atau tanggung bersama masing-masing 1/2 (seperdua) kepada Para Penggugat dan 1/2 (seperdua) kepada Para Tergugat yang seluruhnya berjumlah Rp 6.260.000,00 (enam juta dua ratus enam puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selebihnya;
Putusan PA SENGKANG Nomor 407/Pdt.G/2021/PA.Skg |
|
Nomor | 407/Pdt.G/2021/PA.Skg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SENGKANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Munawar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hilmah Ismail, I.br Hakim Anggota Helvira |
Panitera | Panitera Pengganti Hayad Jusa, S.ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Menolak eksepsi Tergugat I dan II dengan batas-batas sebagai berikut : Ukuran tanah sebagai berikut : Ukuran rumah sebagai berikut : dengan batas-batas sebagai berikut : dengan batas-batas sebagai berikut : |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 407/Pdt.G/2021/PA.Skg.zip
- Download PDF
- 407/Pdt.G/2021/PA.Skg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 407/Pdt.G/2021/PA.Skg
Statistik11646