- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian.
- Menyatakan H. Sulolepu bin Maddaremmeng telah meninggal dunia pada tahun 2020.
- Menetapkan H. Sulolepu bin Maddaremmeng sebagai pewaris.
- Menetapkan ahli waris H. Sulolepu bin Maddaremmeng adalah:
- Indo Takko binti Andi Pakkecce (istri pewaris/Tergugat I).
- Sudirman HS bin H. Sulolepu (anak laki-laki kandung pewaris/Penggugat I).
- Hj. Dadiati binti H. Sulolepu (anak perempuan kandung pewaris/Penggugat II).
- Ambo Unga bin H. Sulolepu (anak laki-laki kandung pewaris/Tergugat II)
- Rusidi bin H. Sulolepu (anak laki-laki kandung pewaris/ Tergugat III).
- Menyatakan Hj. Masi binti H. Sulolepu (anak perempuan kandung pewaris) telah meninggal dunia pada tahun 2019.
- Menetapkan ahli waris pengganti dari Hj. Masi binti H. Sulolepu adalah:
- Sitti Kamaria binti Safruddin (cucu perempuan kandung pewaris/Penggugat III).
- Zulfikar bin Syamsul Ajida (cucu laki-laki kandung pewaris/Penggugat IV).
- Sitti Zulhikmah binti Syamsul Ajida (cucu perempuan kandung pewaris/Penggugat V).
- Sitti Rahma binti Syamsul Ajida (cucu perempuan kandung pewaris/Penggugat VI)
- Menetapkan harta bawaan H. Sulolepu bin Maddaremmeng adalah:
- Sebelah Utara : obyek sengketa 3.
- Sebelah Timur : Tanah dan rumah Sudirman HS
- Sebelah Selatan : Jalan Raya Poros Sengkang -
- Sebelah Barat : Tanah dan rumah H. Mappanyoppi.
- Sebelah Utara : Sawah Hj. Pakkecce.
- Sebelah Timur : Kebun Hj. Muliati dan objek
- Sebelah Selatan : Objek sengketa 1.
- Sebelah Barat : Tanah I Baso.
- Sebelah Utara : Kebun Hj. Muliati.
- Sebelah Timur : Kebun La Hari.
- Sebelah Selatan : Jalan tani.
- Sebelah Barat : Jalan tani.
- Sebelah Utara : Sawah Andi Abidin.
- Sebelah Timur : Jalan tani.
- Sebelah Selatan : Objek sengketa 3 rekonvensi.
- Sebelah Barat : Saluran air.
- Menetapkan harta peninggalan/tirkah/budel waris H. Sulolepu bin Maddaremmeng adalah seluruh harta bawaan H. Sulolepu bin Maddaremmeng sebagaimana tersebut pada amar nomor 7 (7.1, 7.2, 7.3 dan 7.4.)
- Menetapkan bagian para ahli waris H. Sulolepu bin Maddaremmeng terhadap tirkah/harta peninggalan/budel waris sebagaimana tersebut pada amar nomor 8 adalah sebagai berikut:
- Indo Takko binti Andi Pakkecce (istri pewaris/Tergugat I) memperoleh 1/8 bagian.
- Sudirman HS bin H. Sulolepu (anak laki-laki kandung pewaris/Penggugat I) memperoleh 2/9 bagian.
- Hj. Dadiati binti H. Sulolepu (anak perempuan kandung pewaris/Penggugat II) memperoleh 1/9 bagian.
- Ambo Unga bin H. Sulolepu (anak laki-laki kandung pewaris/Tergugat II) memperoleh 2/9 bagian.
- Rusidi bin H. Sulolepu (anak laki-laki kandung pewaris/Tergugat III) memperoleh 2/9 bagian.
- Sitti Kamaria binti Safruddin (cucu perempuan kandung pewaris/Penggugat III) sebagai ahli waris pengganti memperoleh 1/46 bagian.
- Zulfikar bin Syamsul Ajida (cucu laki-laki kandung pewaris/Penggugat IV) sebagai ahli waris pengganti memperoleh 1/23 bagian.
- Sitti Zulhikmah binti Syamsul Ajida (cucu perempuan kandung pewaris/Penggugat V) sebagai ahli waris pengganti memperoleh 1/46 bagian.
- Sitti Rahma binti Syamsul Ajida (cucu perempuan kandung pewaris/Penggugat VI) sebagai ahli waris pengganti memperoleh 1/46 bagian.
- Menetapkan harta bersama antara Indo Takko binti Andi Pakkecce (Tergugat I) dengan H. Sulolepu bin Maddaremmeng adalah:
- Sebelah Utara : Sawah H. Goni.
- Sebelah Timur : Sawah Hj. Muliati.
- Sebelah Selatan : Sawah Indo Tang.
- Sebelah Barat : Sawah La Sule.
- Sebelah Utara : Sawah H. Goni
- Sebelah Timur : Kebun Tone dan sawah Saleng.
- Sebelah Selatan : Sawah La Tuppu.
- Sebelah Barat : Sawah H. Saiful dan sawah Tange.
- Menetapkan Indo Takko binti Andi Pakkecce (Tergugat I) berhak atas bagian dan H. Sulolepu bin Maddaremmeng berhak atas bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut pada amar nomor 10 (10.1 dan 10.2).
- Menetapkan dari harta bersama sebagaimana tersebut pada amar nomor 11 sebagai harta peninggalan/tirkah/budel waris H. Sulolepu bin Maddaremmeng.
- Menetapkan bagian para ahli waris H. Sulolepu bin Maddaremmeng terhadap tirkah/harta peninggalan/budel waris sebagaimana amar nomor 12 adalah sebagai berikut:
- Indo Takko binti Andi Pakkecce (istri pewaris/Tergugat I) memperoleh 1/8 bagian.
- Sudirman HS bin H. Sulolepu (anak laki-laki kandung pewaris/Penggugat I) memperoleh 2/9 bagian.
- Hj. Dadiati binti H. Sulolepu (anak perempuan kandung pewaris/ Penggugat II) memperoleh 1/9 bagian.
- Ambo Unga bin H. Sulolepu (anak laki-laki kandung pewaris/Tergugat II) memperoleh 2/9 bagian.
- Rusidi bin H. Sulolepu (anak laki-laki kandung pewaris/Tergugat III) memperoleh 2/9 bagian.
- Sitti Kamaria binti Safruddin (cucu perempuan kandung pewaris/Penggugat III) sebagai ahli waris pengganti memperoleh 1/46 bagian.
- Zulfikar bin Syamsul Ajida (cucu laki-laki kandung pewaris/Penggugat IV) sebagai ahli waris pengganti memperoleh 1/23 bagian.
- Sitti Zulhikmah binti Syamsul Ajida (cucu perempuan kandung pewaris/Penggugat V) sebagai ahli waris pengganti memperoleh 1/46 bagian.
- Sitti Rahma binti Syamsul Ajida (cucu perempuan kandung pewaris/Penggugat VI) sebagai ahli waris pengganti memperoleh 1/46 bagian.
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta sebagaimana tersebut pada amar angka 7 dan 10 untuk menyerahkan harta tersebut kepada ahli waris yang berhak sesuai dengan bagiannya masing-masing sebagaimana yang telah ditetapkan, dan apabila pembagian tidak dapat dilakukan secara riil (natura), maka dilakukan melalui jual lelang pada lembaga lelang negara kemudian hasilnya dibagikan dan diserahkan kepada para ahli waris tersebut sesuai dengan bagiannya masing-masing.
- Menyatakan menolak gugatan Para Penggugat mengenai objek sengketa 2 berupa bangunan walet 4 tingkat ukuran 10 meter x 4 meter yang terletak di Pasabaru, Dusun Kae, Desa Wewangrewu, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Kebun H. Sulolepu.
- Sebelah Timur : Kebun Hj. Muliati.
- Sebelah Selatan : Bangunan walet Sudirman HS (Penggugat I).
- Sebelah Barat : Kebun H. Sulolepu.
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya.
Putusan PA SENGKANG Nomor 655/Pdt.G/2021/PA.Skg |
|
Nomor | 655/Pdt.G/2021/PA.Skg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 28 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SENGKANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Munawar |
Hakim Anggota | Hakim Anggotahilmah Ismailbr Hakim Anggotahelvira |
Panitera | Panitera Pengganti Hayad Jusa, S.ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Para Tergugat. Dalam Pokok Perkara 7.1 Objek sengketa 1 berupa sebidang tanah perumahan dengan ukuran 37,80 meter x 16,20 meter yang terletak di Pasabaru, Dusun Kae, Desa Wewangrewu, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo dengan batas-batas sebagai berikut: (Penggugat I). 7.2 Objek sengketa 3 berupa sebidang tanah kebun dengan ukuran 33,10 meter x 32,40 meter yang terletak di Pasabaru, Dusun Kae, Desa Wewangrewu, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo dengan batas-batas sebagai berikut: sengketa 2. 7.3. Objek sengketa 4 berupa sebidang tanah kebun yang terletak di Pasabaru, Dusun Kae, Desa Wewangrewu, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo dengan ukuran panjang sebelah Utara 54 meter, panjang sebelah Timur 28,40 meter, panjang sebelah Selatan 54 meter dan panjang sebelah Barat 32,50 meter. Ada pun batas-batasnya adalah sebagai berikut: 7.4 Objek sengketa 5 berupa 3 petak sawah dengan dengan ukuran 168,2 meter x 56,90 meter yang terletak di Dusun Kae, Desa Wewangrewu, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo dengan batas-batas sebagai berikut: 10.1 Objek sengketa 6 berupa 1 petak sawah dengan ukuran 85 meter x 16 meter yang terletak di Dusun Kae, Desa Wewangrewu, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo dengan batas-batas sebagai berikut: 10.2 Objek sengketa 7 berupa 7 petak sawah dengan luas 6.965 m2 yang terletak di Dusun Waetuwo, Desa Waetuwo, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo dengan batas-batas sebagai berikut: DALAM REKONVENSI Dalam Eksepsi Mengabulkan eksepsi Para Tergugat Rekonvensi. Dalam Pokok Perkara Menyatakan gugatan rekonvensi Para Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi dan Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng atau tanggung bersama masing-masing 1/2 (seperdua) kepada Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi dan 1/2 (seperdua) kepada Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi yang seluruhnya berjumlah Rp7.435.000.00- (tujuh juta empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 655/Pdt.G/2021/PA.Skg
Kasasi : 384 K/Ag/2023
Banding : 127/Pdt.G/2022/PTA.Mks.
Statistik1304