- Menyatakan Terdakwa I Moh Tiksan alias Tik alias Sodik dan Terdakwa II Kasiyono alias Bendol tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Moh Tiksan alias Tik alias Sodik oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan Terdakwa II Kasiyono alias Bendol oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam silver DK 4449 LZ;
- 2 (dua) lembar plat kendaraan DK 4271 DI;
- 1 (satu) lembar STNK nomor : 18113571 atas nama I Ketut Sudama, Alamat : Jl. D. Kerinci V/1 Sanur Kaja Denpasar;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra warna hitam nomor polisi DK 6701 CQ;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra warna hitam nomor polisi DK 4172 KG;
- 1 (satu) buah tas warna hitam merk ALOIPFAX;
- 1 (satu) buah kunci letter T terbuat dari besi.
Dikembalikan kepada Saksi Korban I Ketut Sudama;
Dikembalikan kepada Terdakwa I Moh Tiksan Alias Tik Alias Sodik;
Dikembalikan kepada Terdakwa II Kasiyono alias Bendol;
Dirampas untuk dimusnahkan;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN GIANYAR Nomor 46/Pid.B/2022/PN Gin |
|
Nomor | 46/Pid.B/2022/PN Gin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian Pidana Umum |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PN GIANYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kukuh Kurniawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota I Made Wiguna, Hakim Anggota Dewi Santini |
Panitera | Panitera Pengganti: Luh Made Yuni Fitriasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 46/Pid.B/2022/PN Gin
Statistik552