- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING SECARA FORMAL DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PRAYA NOMOR 859/PDT.G/2021/PA.PRA TANGGAL 1 APRIL 2022 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 29 SYAKBAN 1443 HIJRIYAH:
- MENOLAK EKSEPSI TURUT TERGUGAT
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT PETITUM POIN 2, 4, 6 DAN 7 DITOLAK;
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT PETITUM POIN 3 (TIGA) DAN 5 (LIMA) TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan Permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Praya Nomor 859/Pdt.G/2021/PA.Pra tanggal 1 April 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 29 Syakban 1443 Hijriyah:
- Menolak eksepsi Turut Tergugat
- Menyatakan gugatan Penggugat petitum poin 2, 4, 6 dan 7 ditolak;
- Menyatakan gugatan Penggugat petitum poin 3 (tiga) dan 5 (lima) tidak dapat diterima;
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat Banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA MATARAM Nomor 75/Pdt.G/2022/PTA.Mtr |
|
Nomor | 75/Pdt.G/2022/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Acep Saifuddin |
Hakim Anggota | Anang P, Brh. Zamroni Rosadi |
Panitera | Ridwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DENGAN MENGADILI SENDIRI : DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA 3. MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP1.995.000,00 (SATU JUTA SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI Dengan mengadili sendiri : Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara 3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.995.000,00 (satu juta Sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 75/Pdt.G/2022/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 75/Pdt.G/2022/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 75/Pdt.G/2022/PTA.Mtr
Pertama : 859/Pdt.G/2021/PA.Pra
Statistik8633