- 2 (dua) paket/ plastic klip kecil berisi sabu;
- 1 (satu) alat hisap/ bong;
- 1 (satu) unit Handphone merk XIOMI Redmi 5+ warna hitam dengan Simcard Telkomsel No.085162580929;
- 1 (satu) tas slempang warna hijau kombinasi biru;
- 1 (satu) bungkus permen Hexos;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah Nopol AD-2769-IP
Putusan PN SURAKARTA Nomor 120/Pid.Sus/2022/PN Skt |
|
Nomor | 120/Pid.Sus/2022/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sunaryanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Endang Makmun, Hakim Anggota Sri Kuncoro |
Panitera | Panitera Pengganti Lina Rusdaryanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Satria Yunanda Sanjoyo Alias Yunan anak dari Padmono Sanjoyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Satria Yunanda Sanjoyo Alias Yunan anak dari Padmono Sanjoyo tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : untuk dimusnahkan; dikembalikan kepada Terdakwa Satria Yunanda Sanjoyo Alias Yunan anak dari Padmono Sanjoyo; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000, 00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 20 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 7187 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 120/Pid.Sus/2022/PN Skt
Banding : 392/Pid.Sus/ 2022/PT SMG
Statistik557