- Menolak Provisi Penggugat;
- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan kepada Pengadilan Negeri Sorong adalah alat bukti surat valid dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan bersesuaian obyek perkara yang disengketakan oleh Penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan Penggugat adalah Pemilik yang sah atas obyek sengketa;
- Menyatakan bahwa persil tanah sebagaimana disebutkan dibawah ini:
- Tanah bersitipikat Hak Milik No: 01502, Kelurahan, Malaingkedi;
- NIB 33.04.09.01.04323, letak tanah di jalan, Pendidikan, rukun tetangga, Kelurahan Malangkedi, Kecamatan Malaimsimsa, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat;
- Nomor Surat: 530/MLKD/2016;
- Luas 300 m2 (tiga ratus meter persegi), tertanggal 19 Oktober 2016;
- Pembukuannya di Kantor Pertanahan Kota Sorong pada tanggal 16 Oktober 2017 oleh Suroso, S. Sos (NIP:19610404-198301-1- 001);
- Penerbitan Sertipikat, pada tanggal 16 Oktober 2017 di Kantor Pertanahan Kota Sorong oleh Lely Suroso, S. Sos (NIP:19610404-198301-1- 001);
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah);
Putusan PN SORONG Nomor 135/Pdt.G/2021/PN Son |
|
Nomor | 135/Pdt.G/2021/PN Son |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SORONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fransiscus Yohanis Babthista |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rivai Rasyid Tukuboya, Hakim Anggota M Ashshiddiqi |
Panitera | Panitera Pengganti Bitsael L Koritelu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Adalah milik Penggugat; 5. Menghukum Tergugat untuk ?Kosongkan Tanah Obyek Sengketa? tanpa syarat apapun; 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 19 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 135/Pdt.G/2021/PN Son
Statistik6724